MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam kembali melakukan tatap muka dengan konstituennya. Agendanya, mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggara Pendidikan, di Hotel Aerotel Smile, Selasa (24/11/2020).
“Perda ini banyak yang belum tahu, peran warga sangat dibutuhkan untuk mensosialisasikan regulasi tentang penyelenggara pendidikan ini,” tandas Apiaty K Amin Syam.
Baca Juga :
Kata Apiaty—sapaan akrabnya, sosialisasi ini agar masyarakat bisa memahami terkait maksud dan tujuan Perda penyelenggara pendidikan. Terlebih, pendidikan sangat penting untuk menciptkan generasi yang berkualitas.
“Semoga dengan adanya Perda ini membuat masyarakat semakin sadar pentingnya Pendidikan,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Prof Dr Eliza Maiyani menyampaikan, penyelenggara pendidikan meliputi beberapa ruang lingkup, diantaranya fungsi dan tujuan, kewenangan dan pengelolaan pendidikan.
“Outline dari permasalahan sebenarnya disini, kita tahu pendidikan itu urusan wajib. Kenapa wajib? Karena undang-undang telah diatur bahwa seluruh warga berhak mendapat pendidikan,” kata Prof Eliza.
Kata Prof Eliza, pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Terlebih, regulasi soal penyelenggara pendidikan itu telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019.
“Jadi Pemkot Makassar wajib menyelenggarakan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan,” bebernya. (*)
Komentar