Logo Datakita.co

Andi Sudirman Bolehkan Ziarah di TPK Covid Macanda, Ini Syaratnya

Fadli
Fadli

Sabtu, 20 Maret 2021 17:40

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran tentang pembukaan ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa.

Surat edaran per tanggal 12 Maret 2021 tersebut ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Berdasarkan surat edaran itu, Andi Sudirman menjelaskan alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Yakni, berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.

“Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan bagi para peziarah,” katanya, di Makassar, Sabtu (20/3/2021).

Menurutnya, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid-19 Macanda.

Beberapa poin tersebut, kata Andi Sudirman, dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel.

“Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya,” jelasnya.

Jadwal ziarah, lanjut Plt Gubernur, diperbolehkan setiap hari pada pukul 09.30 sampai 11.30, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang.

Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit, dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.

“Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda,” tegas Andi Sudirman.

Yang terpenting, kata Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

“Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman. Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tambahnya.

 Komentar

 Terbaru

DAERAH18 April 2024 23:43
Pangdam Pimpin Panen Raya, Ini Harapannya
PANGKEP, DATAKITA.CO – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun memimpin secara langsung panen raya, penanaman padi dan jagung secar...
MAKASSAR18 April 2024 21:42
Bapemperda DPRD Sulsel Temui Penjabat Gubernur, Ini yang Dibahas
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Bapemperda DPRD Sulsel menemui Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin di ruang kerja Gubernur Sulsel, pada hari Ra...
DAERAH18 April 2024 14:06
Adnan Harap Kerja Sama Pemkab Gowa dan Divisi 3 Kostrad Terus Terjalin
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri acara Serah Terima Jabatan Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 3 Kostrad dar...
POLITIK18 April 2024 12:51
Apiaty Amin Syam Ingatkan Warga Tentang Fungsi dan Aturan Rumah Kost
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menekankan pentingnya ada izin dalam membangun rumah kost. Demikian disampa...