Logo Datakita.co

Tujuh Perusahaan Besar di Makassar Ditegur karena Belum Cairkan THR

Fadli
Fadli

Senin, 10 Mei 2021 19:22

ilustrasi: int
ilustrasi: int

MAKASSAR, DATAKITA.CO — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar membentuk tim untuk memantau dan memastikan perusahaan menunaikan hak karyawan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnaker Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, sudah tujuh perusahaan kena teguran lantaran tak mencairkan THR. Semuanya termasuk perusahaan besar di Kota Makassar.

“Yang dilaporkan itu semua perusahaan besar. Kami sudah koordinasi dengan perusahaan bersangkutan dan berjanji segera mencairkan,” katanya, Senin (10/5/2021).

Tim dari Disnaker, katanya, hingga kini masih terus turun di beberapa perusahaan untuk memastikan proses pencairan THR bisa dilakukan.

Ia menegaskan, THR wajib dicairkan secara penuh. Tidak ada alasan penundaan.

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA15 Mei 2026 22:41
Jelang PSM Vs Persib: Ini Siasat “Maung Bandung” Jalani Laga Tandang di Parepare
BANDUNG, DATAKITA.CO – Persib Bandung menyiapkan siasat menanggulangi kelelahan saat bertandang ke markas PSM Makassar pada pekan ke-33 BRI Supe...
PEMERINTAHAN15 Mei 2026 15:29
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3100 Pemuda di Padang
PADANG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI...
MAKASSAR15 Mei 2026 15:05
Polsek Rappocini Intensifkan Patroli hingga Pagi, Antisipasi Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Personel Polsek Rappocini Polsek Rappocini terus mengintensifkan patroli malam dini hari hingga pagi guna mengantisipasi...
DAERAH15 Mei 2026 14:21
Kepulauan Selayar Berangkatkan 5 Jemaah Haji, Ini Pesan Wabup Muhtar
BONE, DATAKITA.CO – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Muhammad Sayuti Salam, S.Ag menyampaikan bahwa pada...