MAKASSAR, DATAKITA.CO — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar membentuk tim untuk memantau dan memastikan perusahaan menunaikan hak karyawan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnaker Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, sudah tujuh perusahaan kena teguran lantaran tak mencairkan THR. Semuanya termasuk perusahaan besar di Kota Makassar.
“Yang dilaporkan itu semua perusahaan besar. Kami sudah koordinasi dengan perusahaan bersangkutan dan berjanji segera mencairkan,” katanya, Senin (10/5/2021).
Baca Juga :
Tim dari Disnaker, katanya, hingga kini masih terus turun di beberapa perusahaan untuk memastikan proses pencairan THR bisa dilakukan.
Ia menegaskan, THR wajib dicairkan secara penuh. Tidak ada alasan penundaan.








Komentar