Logo Datakita.co

Tujuh Perusahaan Besar di Makassar Ditegur karena Belum Cairkan THR

Fadli
Fadli

Senin, 10 Mei 2021 19:22

ilustrasi: int
ilustrasi: int

MAKASSAR, DATAKITA.CO — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar membentuk tim untuk memantau dan memastikan perusahaan menunaikan hak karyawan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnaker Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, sudah tujuh perusahaan kena teguran lantaran tak mencairkan THR. Semuanya termasuk perusahaan besar di Kota Makassar.

“Yang dilaporkan itu semua perusahaan besar. Kami sudah koordinasi dengan perusahaan bersangkutan dan berjanji segera mencairkan,” katanya, Senin (10/5/2021).

Tim dari Disnaker, katanya, hingga kini masih terus turun di beberapa perusahaan untuk memastikan proses pencairan THR bisa dilakukan.

Ia menegaskan, THR wajib dicairkan secara penuh. Tidak ada alasan penundaan.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...