Logo Datakita.co

Topang Pembangunan Daerah, Nurul Hidayat Ajak Warga Bayar Pajak Tepat Waktu

Aditya
Aditya

Sabtu, 23 Juli 2022 19:28

Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Pajak Daerah, di Hotel Khas Makassar, Sabtu (23/7/2022).
Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Pajak Daerah, di Hotel Khas Makassar, Sabtu (23/7/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar Ir. Hj. Nurul Hidayat menggelar sosialisasi perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel KHAS Makassar, Sabtu (23/7/2022).

Nurul Hidayat mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dengan tepat waktu. Menurut Nurul pajak merupakan salah satu sumber pendapatan kita. Dimana kontribusi pajak itu kembali ke kita, akan digunakan untuk pembangunan.

“Makanya ada program kepatutan pajak, semua ASN, Lurah, Camat, RT dan RW harus terlebih dahulu menyelesaikan pajak baru sosialisasikan ke masyarakat karena pajak itu dari dan untuk kita sendiri yang merasakan kontribusi pajak itu,” jelas Anggota Komisi B DPRD Makassar itu.

Tak hanya itu, politisi Golkar ini menilai penerimaan pajak daerah merupakan sumber pendapatan negara. Tujuannya, mempermudah pemerintah menjalankan program yang digagas.

 

“Pajak daerah, berasal dari pendapatan asli daerah. Pajak daerah yang dipungut dari wilayah administrasi yang dikuasainya,” katanya.

Ia menilai warga juga belum paham perbedaan retribusi dan pajak daerah. Terkadang, mereka masih menyamakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.

 

“Jadi, pajak itu sifatnya tergantung waktunya ada tahunan ada juga bulanan. Kalau retribusi bisa setiap saat,” tandasnya.

Sementara, Irwan Adnan selaku Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan menegaskan, pajak itu sifatnya wajib, suka atau tidak suka harus bayar pajak.

“Pajak itu kontribusi wajib, sifatnya memaksa orang pribadi atau badan, yang nantinya digunakan secara keseluruhan atau kemaslahatan untuk kemakmuran masyarakat dalam bentuk program pemerintah,” jelasnya.

Mantan Kepala Bappenda Makassar itu pun meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota Makassar melalui pembayaran pajak.

Sementara, Narasumber lainnya, Syafrin MD menjelaskan bahwa ada beberapa kategori bangunan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Contoh sawah ladang, tanah kapiling, rumah tinggal gedung bertingkat pusat perbelanjaan dan lain lain,” katanya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...