Logo Datakita.co

Topang Pembangunan Daerah, Nurul Hidayat Ajak Warga Bayar Pajak Tepat Waktu

Aditya
Aditya

Sabtu, 23 Juli 2022 19:28

Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Pajak Daerah, di Hotel Khas Makassar, Sabtu (23/7/2022).
Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Pajak Daerah, di Hotel Khas Makassar, Sabtu (23/7/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar Ir. Hj. Nurul Hidayat menggelar sosialisasi perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel KHAS Makassar, Sabtu (23/7/2022).

Nurul Hidayat mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dengan tepat waktu. Menurut Nurul pajak merupakan salah satu sumber pendapatan kita. Dimana kontribusi pajak itu kembali ke kita, akan digunakan untuk pembangunan.

“Makanya ada program kepatutan pajak, semua ASN, Lurah, Camat, RT dan RW harus terlebih dahulu menyelesaikan pajak baru sosialisasikan ke masyarakat karena pajak itu dari dan untuk kita sendiri yang merasakan kontribusi pajak itu,” jelas Anggota Komisi B DPRD Makassar itu.

Tak hanya itu, politisi Golkar ini menilai penerimaan pajak daerah merupakan sumber pendapatan negara. Tujuannya, mempermudah pemerintah menjalankan program yang digagas.

 

“Pajak daerah, berasal dari pendapatan asli daerah. Pajak daerah yang dipungut dari wilayah administrasi yang dikuasainya,” katanya.

Ia menilai warga juga belum paham perbedaan retribusi dan pajak daerah. Terkadang, mereka masih menyamakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.

 

“Jadi, pajak itu sifatnya tergantung waktunya ada tahunan ada juga bulanan. Kalau retribusi bisa setiap saat,” tandasnya.

Sementara, Irwan Adnan selaku Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan menegaskan, pajak itu sifatnya wajib, suka atau tidak suka harus bayar pajak.

“Pajak itu kontribusi wajib, sifatnya memaksa orang pribadi atau badan, yang nantinya digunakan secara keseluruhan atau kemaslahatan untuk kemakmuran masyarakat dalam bentuk program pemerintah,” jelasnya.

Mantan Kepala Bappenda Makassar itu pun meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota Makassar melalui pembayaran pajak.

Sementara, Narasumber lainnya, Syafrin MD menjelaskan bahwa ada beberapa kategori bangunan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Contoh sawah ladang, tanah kapiling, rumah tinggal gedung bertingkat pusat perbelanjaan dan lain lain,” katanya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...