MAKASSAR, DATAKITA.CO – Guna mengatasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat hiburan malam yang beraktivitas, Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar membentuk satuan tugas (satgas) internal.

Sedikitnya ada 38 petugas yang akan mengawasi penerapan prokes THM yang beraktivitas.
Menurut Ketua AUHM Makassar, Zulkarnain Ali Naru bahwa pembentukan satgas ini sebagai wujud komitmen dalam mendukung pemerintah memutus mata rantai covid-19.
Baca Juga :
Dijelaskannya, petugas satgas ini berasal dari tim security yang bekerja di THM.
“Kita berharap satgas ini berfungsi efektif jika sudah beraktivitas normal. Koordinasi akan terus kita lakukan dengan Satgas Raika, Tim Detektor dan Covid Hunter,” kata Zulkarnain Ali Naru, Minggu (6/6).
Satgas internal ini, katanya, akan bekerja secara profesional tanpa pandang bulu.
Pihaknya tak akan segan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha hiburan malam yang dinilai melanggar prokes.
“Kami dari Asosiasi tidak akan melindungi anggota jika terbukti mereka memang melanggar protkes,” tegasnya.








Komentar