Logo Datakita.co

Tahun 2025, Beli Kendaraan Baru Tidak Boleh Ada Tunggakan Pajak Kendaraan Lama

Fadli
Fadli

Selasa, 17 Desember 2024 20:02

Tahun 2025, Beli Kendaraan Baru Tidak Boleh Ada Tunggakan Pajak Kendaraan Lama

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar melunasi pajak kendaraan bermotor atau PKB sebelum membeli kendaraan baru pada tahun 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Darmayani Mansur, menyampaikan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024.

“Dalam Pergub Sulsel 2024, Pasal 6 ayat (2), disebutkan, bahwa sebelum melakukan pendaftaran kendaraan baru, wajib pajak harus melunasi PKB atas kendaraan yang telah dimiliki sebelumnya,” jelasnya pada saat Coffee Morning Bapenda Sulsel bersama para Insan Pers di Ruang Rapat Bapenda, Selasa, 17 Desember 2024, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo SP Sulsel.

Hal itu akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Wajib Pajak yang akan membeli kendaraan baru, akan dilakukan pengecekan apakah ada tunggakan PKB. Sehingga, harus dilakukan pelunasan sebelum melaporkan nama pemilik kendaraan.

“Jika ada Wajib Pajak yang masih ditemukan masih ada tunggakan pajak kendaraannya, namun ternyata kendaraan tersebut sudah dijual. Maka wajib pajak perlu melakukan pelaporan jika kendaraan tersebut telah dijual. Sehingga pajak kendaraan tidak dibebankan oleh pemilik sebelumnya,” ungkapnya.

Untuk pelaporan kendaraan yang telah dijual bisa dilaporkan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dengan fitur Lapor Jual. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR12 Juli 2025 22:03
Rute Bus Trans Sulsel Jangkau Mamminasata, Layani Tiga Koridor Utama
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Bus Trans Sulsel kini telah mulai beroperasi secara terbatas melayani penumpang di wilayah Mamminasata (Makassar, Maros,...
DAERAH12 Juli 2025 18:07
TP PKK Gowa Salurkan Bantuan ke Warga Miskin Ekstrem di Malino
GOWA, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah, kembali menegaskan komitmennya terhadap upaya percep...
MAKASSAR11 Juli 2025 21:48
Siswa Akan Dapat Gratis, Pemkot Makassar Siapkan SE Larang Sekolah Jual Seragam Nasional
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan surat edaran untuk melarang sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah pertama (SMP)...
MAKASSAR11 Juli 2025 15:30
Booth Makassar Paling Ramai, Pengunjung Antusias Saksikan Demo Kerajinan secara Live
BALIKPAPAN, DATAKITA.CO – Stand Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Makassar menjadi salah satu pusat perhatian dalam gelaran Hari...