MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Syukran Kahfi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Selasa (30/11/2021).

Kata dia, anak merupakan penerus bangsa dan tiang dari pemerintah sehingga perlu perhatian. Perda tentang Perlindungan Anak ini menjadi acuan tidak hanya pemerintah tetapi orang tua dan lingkungan dalam melindungi anak.
“Saya ajak semua pihak terutama pemerintah untuk merealisasikan dan mengimplementasikan Perda ini,” ucap Syukran Kahfi.
Baca Juga :

Apalagi, kata legislator fraksi PAN ini, kondisi saat ini tidak sedikit anak menjadi korban eksploitasi bahkan menjadi target kekerasan dan kejahatan. Itu, bisa dicegah dengan adanya perhatian masyarakat.
“Saya minta peserta yang hadir membantu menyebarluaskan Perda ini ke lingkungan sekitarnya. Ini menjadi kontribusi kecil untuk masa depan bangsa Indonesia terkhusus Kota Makassar,” ucapnya.

Sementara itu, sambung Syukran, regulasi yang telah ditetapkan pemerintah masyarakat wajib mengetahui. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mensosialisasikan Perda tersebut.
“Kita bersyukur, semoga dengan adanya Perda Perlindungan Anak, Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami regulasinya,” ungkap Syukran sapaan akrabnya.
Alasan lahirnya Perda ini yakni untuk melindungi anak-anak dari kejahatan orang dewasa. Mulai dari kasus kekerasan rumah tangga hingga yang terjadi di masyarakat berpotensi terus terjadi.

“Pemerintah wajib membuat aturan untuk melindungi anak-anak. Karena banyak kasus-kasus yang bisa mengarah pada kekerasan anak,” tukasnya.
“Regulasi ini mengatur, bahwa Pemerintah, Keluarga di Rumah tangga sampai pada lingkungan masyarakat wajib mengikuti aturan ini. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberikan,” tambahnya. (*)








Komentar