Logo Datakita.co

Syukran Kahfi Ajak Warga Sebarkan Perda Perlindungan Anak

Aditya
Aditya

Selasa, 30 November 2021 17:57

Legislator PAN Makassar, Syukran Kahfi sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, di Hotel Grand Imawan, Selasa (30/11/2021).
Legislator PAN Makassar, Syukran Kahfi sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, di Hotel Grand Imawan, Selasa (30/11/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Syukran Kahfi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Selasa (30/11/2021).

Kata dia, anak merupakan penerus bangsa dan tiang dari pemerintah sehingga perlu perhatian. Perda tentang Perlindungan Anak ini menjadi acuan tidak hanya pemerintah tetapi orang tua dan lingkungan dalam melindungi anak.

“Saya ajak semua pihak terutama pemerintah untuk merealisasikan dan mengimplementasikan Perda ini,” ucap Syukran Kahfi.

Apalagi, kata legislator fraksi PAN ini, kondisi saat ini tidak sedikit anak menjadi korban eksploitasi bahkan menjadi target kekerasan dan kejahatan. Itu, bisa dicegah dengan adanya perhatian masyarakat.

“Saya minta peserta yang hadir membantu menyebarluaskan Perda ini ke lingkungan sekitarnya. Ini menjadi kontribusi kecil untuk masa depan bangsa Indonesia terkhusus Kota Makassar,” ucapnya.

Sementara itu, sambung Syukran, regulasi yang telah ditetapkan pemerintah masyarakat wajib mengetahui. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mensosialisasikan Perda tersebut.

“Kita bersyukur, semoga dengan adanya Perda Perlindungan Anak, Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami regulasinya,” ungkap Syukran sapaan akrabnya.

Alasan lahirnya Perda ini yakni untuk melindungi anak-anak dari kejahatan orang dewasa. Mulai dari kasus kekerasan rumah tangga hingga yang terjadi di masyarakat berpotensi terus terjadi.

“Pemerintah wajib membuat aturan untuk melindungi anak-anak. Karena banyak kasus-kasus yang bisa mengarah pada kekerasan anak,” tukasnya.

“Regulasi ini mengatur, bahwa Pemerintah, Keluarga di Rumah tangga sampai pada lingkungan masyarakat wajib mengikuti aturan ini. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberikan,” tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...