Logo Datakita.co

Supratman Nilai Penegak Perda KTR Tak Maksimal

Aditya
Aditya

Sabtu, 19 Februari 2022 16:43

Anggota DPRD Makassar, Supratman sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Town, Sabtu (19/2/2022).
Anggota DPRD Makassar, Supratman sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Town, Sabtu (19/2/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Town, Sabtu (19/2/2022).

Kata dia, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.

“Hanya saja saya lihat penegakan perda KTR ini tak maksimal. Apakah tidak tega diterapkan atau bagaimana,” jelas Supratman.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar itu mencontohkan perda mengenai sampah. Di mana, mereka yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda uang.

“Nah bagaimanami seperti penjual jalangkote. Mungkin kondisinya seperti ini sehingga tak maksimal penegakan perda,” ujarnya.

Politisi NasDem ini mengatakan, Perda tentang KTR dinilai penting. Apalagi, hal ini mendukung program pemerintah kota terkait kota sehat dan bersih. Sebab, salah satu indikator pemberian penghargaan Kota Sehat harus ada regulasi ini.

“Dasar pembentukan perda ini, pemerintah ingin ada kawasan yang sehat. Mungkin terjadi prokontra, tapi banyak orang dukung perda ini sebab rokok ini sangat berbahaya,” ungkapnya.

“Selain itu, perda ini dibentuk dengan tujuan melindungi usia produktif. Termasuk generasi masa depan di Kota Makassar,” tukasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Indira Mulyasari Paramastuti mengatakan, dirinya setuju mengenai lemahnha penegakan Perda tentang KTR. Olehnya itu, sosialisasi ini sangat penting untuk disebarluaskan ke masyarakat.

“Jadi, penegakan perda KTR ini sesuai isinya, disitu ada peran masyarakat. Seperti apa? Mereka bisa menegur jika tidak sesuai regulasi,” ungkap Indira Mulyasari Paramastuti.

Tujuan utama perda ini, menurut Indira yakni melindungi kesehatan orang lain yang tidak merokok. Sebab, perokok pasif lebih rentan menerima penyakit ketimbang mereka yang aktif.

“Ternyata, perokok pasif jauh lebih bahaya daripada aktif. Tujuannya memang melindungi dulu. Sehingga perda KTR ini lahir,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...
MAKASSAR20 April 2026 08:33
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Ma...
BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...