MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Debbie Purnama Rusdin kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan perda nomor 4 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, di Kecamatan Ujung Tanah, Jl Andalas, Rabu (29/7/2020).

Warga Cakalang, Abdul Rasyid mengaku baru mengetahui ada perda perlindungan anak setalah Debbie Rusdin terpilih menjadi anggota DPRD Sulsel.
“Sebelumnya kami tidak tahu kalau ada Perda perlindungan anak. Terus terang, Perda Ini kami tahu setelah ibu Debbie disini,” ungkap Rasyid.
Baca Juga :
Adanya pembatasan jarak membuat pertemuan dibagi dalam tiga sesi, warga banyak mempertanyakan tentang batasan anak menikah dan jaminan anak mendapatkan perlindungan serta jaminan pendidikan jika berhadapan dengan kasus hukum, misalnya menjalani pembinaan di Lambaga pemasyarakatan (Lapas).
Dihadapan Dibbie Rusdin, warga menyampaikan bahwa terjadinya faktor pernikahan dini karena pola asuh orang tua yang tidak maksimal.
“Sebagai orang tua jangan mau menyerah untuk menasihati anak. Tugas orang tua itu untuk mengawasi dan melindungi anak, sebagai mana diatur dalam perda perlindungan anak ini,” ucup Debbie Rusdin.
Rosmiati SH, selaku Direktur LBH APIK dan pengurus LPA Makassar yang hadir sebagai pemateri menjelaskankan bahwa anak tidak boleh menikah dibawah usia 19 tahun.
“Usia perkawinan, itu tidak boleh dibawah 19 tahun sebagaimana diatur dalam undang undang perlindungan anak,” jelas Rosmiati.
Lanjut Rosmiati, jika seorang anak berdahapan dengan kasus hukum wajib dilindungi dan berhak untuk mendapatkan atau melanjutkan pendidikan jika menjadi warga binaan di Lapas.
“Perda ini lahir untuk menjawab persoalan anak di Sulsel. Payung yang digunakan untuk memperjuangkan hak hak anak. Jadi tidak ada alasan orang tua tidak melindungi anaknya,” ujar Rosmiati.(*)
Komentar