GOWA, DATAKITA.CO – Sindikat pencurian anjing yang beroperasi di daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil diungkap petugas, pada Kamis (29/4/2021) siang.

Petugas dari Polsek Tombolopao meringkus lima terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial MY (31), AM (25), RH (51), HP (29) dan HD (28).
Dari lima orang itu, tiga di antaranya warga Makassar, satu warga Maros dan satunya lagi merupakan warga Sungguminasa, Gowa.
Selain mengamankan lima orang, petugas Polsek Tombolopao juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil pikup, seutas tali jerat, dan 13 ekor anjing.
Mereka diciduk setelah melancarkan aksinya di Desa Tabingjai, Kecamatan Tombolopa, namun nahas ketahuan pemilik anjing.
Seorang pemilik anjing, Rahmat (36), yang mengetahui jika anjingnya dicuri langsung berteriak. Terduga pelaku sempat melarikan diri hingga ke Desa Kanreapia dan selanjutnya pihak Polsek Tombolopao datang lalu mengamankan terduga pelaku dibantu oleh warga.
Terhadap para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tombolopao AKP H. Jamarang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara para terduga pelaku berdalih melakukan pencurian hewan berupa anjing yang berkeliaran di jalan, baik itu anjing liar ataupun anjing peliharaan untuk dijual ke Tanah Toraja.
“Terduga pelaku beraksi menggunakan mobil open cup berkeliling kampung lalu mengamati anjing yang ada di sekitar jalan. Di saat menemukan anjing di luar pantauan warga sekitar maka para tercuga pelaku melancarkan aksinya,” jelas Kapolsek.








Komentar