Logo Datakita.co

Sapa Konstituen di Tallo, Debbie Rusdin: Warga Berhak Mendapat Ketentraman dan Ketertiban

Aditya
Aditya

Jumat, 08 Juli 2022 13:26

Legislator Golkar Sulsel, Debbie Rusdin sosialisasikan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Kamis (7/7/2022).
Legislator Golkar Sulsel, Debbie Rusdin sosialisasikan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Kamis (7/7/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar, Debbie Purnama Rusdin melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Kamis (7/7/2022).

Kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan emak – emak di Kecamatan Tallo itu, berlangsung di Gedung Muhammadiyah “Khairu Umma” Jl Arief Rahman Hakim Makassar.

Sebelum membuka acara sosper, Debbie Rusdin menyampikan bahwa dirinya tak lagi di Komisi E, kini Pindah di Komisi A DPRD Sulsel.

“Mungkin masih banyak yang belum tahu, jadi saya sekarang sudah di Komisia A bidang pemerintah, diantaranya mitra saya adalah Biro Pemerintahan, Satpol PP biro Hukum dan HAM, dan sebagainya yang ada pemerintahannya,” kata Debbie Rusdin.

Lanjut Debbie Rusdin Menekankan Bahwa pentingnya perda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagai payung hukum bagi pemerintah dan masyarakat.

“Perda ini dibentuk sebagia landasan payung hukum, menyangkut jaminan untuk mendapatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dan Apa bila dilangar, ada acuan pemerintah atau pihak terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan,” ujar Debbie Rusdin.

Kasi Pengawasan Pol PP Prov Sulawesi Selatan, Imran, S.STP M.Si hadari sebagai narasumber menyampaikam perda ini sangat penting, karena peraturan itu menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yakni penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dimana Satop PP punya tugas untuk itu,” ujar Imran.

“Seperti penertiban bangunan yang tidak sesuai izin, penertiban PK5 dan anak jalanan, ini adalah bagian dari tugas satpol PP. Sesuai perda ini Satpol PP menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan kewenangannya,” jelas Imran.

Sementara itu, Pemerhati Pertahanan Keamanan dan juga Ketua Forkom Kamtibmas Mahasiswa PascaSarjana Hukum Unhas, Taqwa Bahar menyampaikan bahwa ketentraman dan ketertiban umum bukan hanya tugas dari pemerintah tapi juga masyarakat.

“Ketentraman dan ketertiban umum bukan hanya tugas Ibu Pemerintah, DPRD, Penegak Hukum, tapi juga tanggungjawab bersama. Ini adalah tanggungjawab masyarakat juga,” ucap Taqwa.

Sosialiarsi perda ini juga tuut dihadiri, Mustaqim Sos, Kasi Keamanan dan Ketertiban Umum, Kecamatan Tallo. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...