MAKASSAR, DATAKITA.CO – Layanan kunjungan tatap muka terbatas kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Makassar akan mulai diterapkan 12 Juli 2022, setelah dua tahun tutup karena pandemi.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022. Itu berkaitan dengan Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga binaan, kami dan jajaran memberikan penjelasan bahwa kunjungan tatap muka ini sifatnya terbatas. Setiap warga binaan hanya mendapatkan jatah dua kali dalam sebulan,” kata Muhidin, Minggu (10/7/2022).
Baca Juga :
Muhidin menyebut jadwal kunjungan diterapkan menggunakan pola genap dan ganjil. Hal itu berdasarkan blok hunian dari warga binaan.
Ia pun meminta warga binaan untuk menginformasikan pada keluarga masing-masing terkait aturan tersebut bersamaan dengan penyebarluasan ke publik.
“Kita juga akan ikut menginformasikan ke publik melalui website dan medis sosial Rutan Makassar serta sosialiasi langsung kepada pengunjung di area penitipan barang,” ungkapnya.
Diketahui, layanan kunjungan terbatas ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung. Setiap warga binaan dapat dibesuk maksimal tiga orang oleh keluarga inti. Seperti ayah, ibu, suami, istri, anak atau saudara kandung.
Setiap pengunjung wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW bahwa pengunjung adalah keluarga inti dari warga binaan.
“Untuk sementara, nenek, teman tidak diperkenankan dulu, mengingat ini adalah kunjungan terbatas,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, ada syarat yang lebih penting lagi, yakni pengunjung sudah menjalani vaksinasi minimal dosis kedua. Bagi yang belum dengan alasan kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kendala tidak divaksin.
“Jadi nanti pengunjung sebelum masuk area kunjungan, wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi di loket kunjungan. Untuk anak di bawah 10 tahun, boleh tidak menunjukkan kartu vaksin,” pungkasnya.








Komentar