MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 H kepada narapidana serta pengurangan masa pidana khusus (PMPK) bagi anak binaan, Sabtu (21/3/2026). Penyerahan remisi khusus dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).

Remisi ini diberikan kepada 160 warga binaan, tiga di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan (Sulsel) Rudy Sianturi, remisi sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan.
Baca Juga :
“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadi motivasi untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Rudy dalam keterangannya.
Dari 160 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 79 orang memperoleh remisi 15 hari, 76 orang mendapat 1 bulan, 5 orang menerima Remisi Khusus II (RK II), yang 3 orang di antaranya dinyatakan bebas.
Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) juga diberikan untuk anak binaan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi ini merupakan bagian dari proses pembinaan berkelanjutan.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” harapnya.








Komentar