Logo Datakita.co

Restorative Justice Jadi Sorotan Utama dalam Pengukuhan Guru Besar Prof Amir Ilyas

Fadli
Fadli

Selasa, 02 Desember 2025 16:19

Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H.
Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H.

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menambah deretan akademisi dengan mengukuhkan Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. sebagai anggota Dewan Profesor.

Upacara pengukuhan berlangsung khidmat dan dihadiri pimpinan universitas, sivitas akademika, serta tamu undangan dari berbagai institusi.

Proses pengukuhan berlangsung mulai pukul 08.30 Wita, di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Selasa (02/12).

Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Amir membawakan orasi ilmiah berjudul “Hukum Pidana Kelalaian Medik (Suatu Pendekatan Keadilan Restoratif)”.

Ia membuka pemaparannya dengan menjelaskan konsep keadilan restoratif sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui proses damai antara pelaku dan korban atau keluarga korban.

Prof. Amir menjelaskan bahwa keadilan restoratif kini telah banyak dipraktikkan oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Mekanisme ini dinilai mampu memberikan ruang dialog yang lebih manusiawi dan mengedepankan pemulihan daripada pembalasan.

Ia menyebutkan prospek penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia semakin menjanjikan. Data menunjukkan bahwa sepanjang 2020–2024, terdapat sekitar 6.000 hingga 7.000 perkara pidana yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Dalam konteks kelalaian medik, Prof. Amir menegaskan bahwa penerapan restorative justice memiliki urgensi kuat. Hal ini karena kasus kelalaian medik menyangkut keberlangsungan layanan kesehatan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

“Dokter tetap butuh dihargai martabat profesinya, korban atau pasien tetap membutuhkan kepastian, dan rumah sakit pun memerlukan public trust,” tegas Prof. Amir dalam orasinya.

Menurutnya, ketiga elemen ini harus berjalan seimbang agar penyelesaian perkara tidak merugikan sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Prof. Amir menawarkan gagasan revisi terbatas terhadap UU No. 17/2023 untuk membuka ruang penerapan keadilan restoratif dalam kasus kelalaian medik tertentu. Namun ia menegaskan bahwa mekanisme ini tidak dapat diberlakukan pada kasus berulang atau yang memiliki unsur kesengajaan.

Skema penyelesaian yang diusulkan melibatkan empat unsur penting, yaitu majelis disiplin profesi kedokteran sebagai pihak etik-profesional, serta aparat penegak hukum yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Sinergi antarunsur ini penting untuk memastikan proses berjalan transparan dan berkeadilan.

Pendekatan restoratif untuk kasus kelalaian medik dinilai lebih humanis karena melihat kedua pihak sebagai sama-sama terluka. Keluarga pasien kehilangan yang tak tergantikan, sementara dokter menanggung penyesalan dan tekanan moral yang tidak ringan.

Prof. Amir menekankan bahwa negara harus hadir sebagai jembatan pemulih, bukan sekadar alat penghukum.

Dengan demikian, penyelesaian perkara dapat dicapai melalui cara yang lebih berimbang, empatik, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan Inovasi pada Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin.

Selain peran akademiknya, ia juga dipercaya sebagai bagian dari Satuan Tugas Pengamanan Kampus Unhas. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR03 April 2026 13:42
Sekda Sulsel Paparkan Strategi Turunkan Pengangguran, Fokus Vokasi hingga Wirausaha
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat strategi penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) melalui pendekatan...
MAKASSAR02 April 2026 23:44
Pemprov Sulsel Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait efisiensi energi dengan menyiap...
MAKASSAR02 April 2026 22:38
Munafri “Pasang Badan” untuk Pertahankan PPPK, Efisiensi Jalan, Pegawai Tetap Aman
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, diwaba kepemimpinan Wali Kota, Munafri Arifuddin menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perhat...
EKOBIS02 April 2026 15:42
Ekspor CPO Menguat, Nilai Tembus US$4,69 Miliar di Awal Tahun 2026
JAKARTA, DATAKITA.CO – Data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari...