Logo Datakita.co

RDP Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Ini Harapan YKL Indonesia

Aditya
Aditya

Selasa, 30 April 2024 23:57

Rapat Dengar Pendapat (Ranperda) pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat.
Rapat Dengar Pendapat (Ranperda) pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat.

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ekosistem terumbu karang saat ini mengalami tekanan yang luar biasa, termasuk di Sulawesi Selatan. Menjawab berbagai persoalan ini, DPRD Sulsel menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat.

Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia menyambut baik inisiatif tersebut. Hal ini disampaikaan pada rapat dengar pendapat pansus pembahas ranperda tentang pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat, di kantor DPRD Sulsel, Selasa, (30/4/2024).

“Kami berharap dengan adanya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum bagi penguatan keterlibatan masyarakat secara utuh dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang secara lestari,” ujar Nirwan Dessibali, Direktur Eksekutif YKL Indonesia.

Nirwan menyampaikan telah banyak regulasi di tingkat nasional dari Undang-undang hingga keputusan Menteri yang yang mengatur terkait terumbu karang. Sehingga penting dilakukan harmonisasi serta mendoroang muatan Ranperda sesua konteks wilayah sulsel.

“Perlu melihat berbagai aturan yang sudah ada saat ini, baik tingkat nasional maupun di daerah. Kami harap Ranperda yang dihasilkan lebih spesifik lagi dalam menjawab sejumlah persoalan di Sulsel serta menekankan pada pelibatan masyarakat,” ujar Nirwan.

Dari berbagai pembelajaran program yang telah dilaksanakan YKL Indonesia terungkap bahwa pengelolaan berbasis masyarakat lebih efektif dalam menjaga kelestarian ekosistem di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

“Ada pembelajaran di Pulau Langkai dan Lanjukang Kota Makassar. Tata kelola wilayah laut berbasis masyarakat dengan sistem buka tutup wilayah penangkapan selama 3 bulan. Setelah 2,5 tahun memberikan hasil positif dimana tutupan karang hidup bertambah 10 sampai 15 persen dan meningkatkan hasil tangkapan nelayan,” kata Nirwan.

“Buka tutup ini menekan eksploitasi berlebih dan mencegah penangkapan yang tidak ramah lingkungan. Bukan hanya konservasi yang kami dorong, tapi berjalanan beriringan dengan peningkatan ekonomi. Berharap tata kelola tersebut diakui dalam Perda serta menjadi pembelajaran di lokasi lain,” Nirwan menambahkan.

Sementara Ketua Pansus Andi Januar Jaury Dharwis yang memimpin rapat berharap pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat melahirkan peraturan daerah yang menjawab pengelolaan terumbu karang sepenuhnya bermanfaat untuk masyarakat.

“Pada pertemuan ini, kami memberikan kesempatan sepenuhnya kepada undangan untuk menyampaikan masukan ataupun aspirasinya. Kami akan mencatat dengan baik untuk selanjutnya diakomodir dalam Ranperda,” ujar Januar.

Dalam RDP ini hadiri anggota Pansus, Pj Gubernur Sulsel diwakili Staf Ahli Gubernur Since Erna Lamba, Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Muhammad Ilyas, tim penyusun ranperda, tim ahli DPRD Sulsel, perwakilan akademisi FIKP Unhas, akademisi FPIK UMI, Lembaga Maritim Nusantara, Commit Foundation, Tevana Reef House dan Pinisi Diving Club. (*)

 Komentar

 Terbaru

Legislatif12 Februari 2025 22:19
Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Aktivitas Gudang Dalam Kota
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudanga...
Legislatif12 Februari 2025 17:35
Ratusan Guru Tuntut Kepastian SK Sertifikasi, DPRD Makassar Desak Pemkot Bertindak
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ratusan guru di Kota Makassar mendatangi Kantor DPRD Makassar pada Rabu (12/2/2025). Mereka menyuarakan aspirasinya terk...
MAKASSAR12 Februari 2025 16:07
Makassar Kini Miliki 5 PAUD Negeri, Langkah Awal Menuju Pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kota Makassar kini memiliki lima PAUD Negeri yang baru diresmikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan pendidikan ...
MAKASSAR12 Februari 2025 14:23
Prof Fadjry Djufry Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Efisiensi Anggaran
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan seluruh Kementerian dan Lembaga, P...