GOWA, DATAKITA.CO – Tim Khusus Lipan Bajeng Polsek Bajeng Polres Gowa bersama Satpol PP Kecamatan Bajeng melaksanakan Cipta Kondisi dengan sasaran minuman keras (miras).

Sebelum melaksanakan tugas, Kanit Reskrim terlebih dahulu memimpin apel, doa serta memberikan arahan lokasi-lokasi Cipkon di wilayah Hukum Polsek Bajeng.
Dalam pelaksanaan operasi Rabu (2/6/2021) sore ini, berhasil menyita miras jenis bir sebanyak 3 dus di salah satu toko di pinggir jalan raya poros Limbung, Kelurahan Mataallo, Kecamatan Bajeng, Gowa.
Selanjutnya personel menyasar penjual miras rumahan dan berhasil menyita puluhan liter miras jenis ballo.
Dari operasi miras tersebut, personel Polsek Bajeng berhasil menyita 70 liter miras jenis ballo dari 6 orang di tempat berbeda.
Keseluruhan barang bukti miras kemudian diamankan di Kantor Polsek Bajeng untuk proses lebih lanjut.
“Kami akan terus menertibkan dan melarang peredaran minuman keras baik yang bermerek maupun yang tradisional, selain dapat merusak kesehatan dan dilarang agama, miras juga merupakan sumber awal kejahatan,” kata Kanit Reskrim.
Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH di tempat terpisah mengatakan, operasi cipta kondisi ini dalam rangka meminimalisir potensi gangguan keamanan serta untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bajeng.








Komentar