Logo Datakita.co

PFI Makassar Sesalkan Pengusiran Pewarta Foto Saat Gladi Pelantikan Kepala Daerah

Fadli
Fadli

Kamis, 25 Februari 2021 13:27

Seorang wartawan foto diusir saat hendak melakukan peliputan gladi pelantikan kepala daerah. ()
Seorang wartawan foto diusir saat hendak melakukan peliputan gladi pelantikan kepala daerah. ()

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sejumlah jurnalis dan pewarta foto yang bermaksud meliput gladi pelantikan kepala daerah terpilih di Baruga Patingalloang Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Selatan diusir petugas yang berjaga di depan gerbang, Kamis (25/2/2021).

Alasannya, kegiatan tersebut tertutup, tidak untuk diliput.

“Silakan di luar Pak, ini sudah kita atur. Silakan hubungi nanti protokol,” kata seorang pria berbaju merah dan celana coklat sembari menunjuk ke luar pagar.

Awak media tidak hanya tidak boleh meliput gladi, tapi mereka juga tidak diperbolehkan masuk dalam kawasan rumah dinas Gubernur Sulsel. Kecuali beberapa orang tamu lainnya yang boleh masuk setelah diperiksa.

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar meminta kepada pihak humas atau panitia terkait untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

“Tidak elok teman jurnalis terlebih pewarta foto yang sudah menunjukkan identitas dan kelengkapan liputannya diusir dengan cara demikian,” kata Ketua PFI Makassar, Iqbal Lubis.

“Alangkah baiknya pihak humas atau protokol yang disebut oleh bapak yang berjaga di gerbang atau pun panitia kegiatan pelantikan, bisa mengatur sejak awal berkoordinasi satu dengan yang lainnya, agar tidak terjadi pengusiran terhadap jurnalis yang ingin meliput,” tambahnya.

Iqbal menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 jelas dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tutup Iqbal.

Tawakkal, salah seorang pewarta foto yang berada di lokasi itu, dan mengalami sendiri pengusiran itu mengaku, petugas tidak memperkenankan orang masuk demi menghindari kerumunan.

“Katanya perintah Pak Gub tidak boleh masuk, menghindari kerumunan. Tapi banyak ji orang di dalam dan lalu lalang masuk,” seru Tawakkal. (rls)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR14 Mei 2026 17:15
178 Lapak PKL di Mariso Kuasai Fasum Selama 53 Tahun, Kini Dibongkar Mandiri
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyam...
MAKASSAR14 Mei 2026 14:09
Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakil Walikota Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota...
MAKASSAR14 Mei 2026 14:04
Lapak Berdiri 35 Tahun Ditertibkan, 16 Pedagang di Ujung Tanah Direlokasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, terus melakukan langkah nyata dalam menjaga ketertiban ruang publik. Melalui Kecamatan Ujung Tanah...
MAKASSAR13 Mei 2026 16:25
Wamenhan Apresiasi Langkah Gubernur Sulsel Jadi Pelopor Komcad ASN
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI, Donny Ermawan Taufanto, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selat...