MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebanyak 8 orang diamankan polisi terkait tarung bebas di jalanan Kota Makassar. Mereka ternyata ada yang masih berstatus pelajar.
Mereka mengaku ikut tarung bebas karena tergiur hadiah yang ditawarkan bagi pemenang.
“Kalau petarung ini ikut karena suka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol AKBP Jamal Faturrahman, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga :
“Selain suka, ya hadiah juga yang menarik mereka,” ujar dia.
Diketahui, hadiah dari tarung bebas ini diberikan oleh sponsor, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Penyelenggara juga menawarkan pembagian hasil dari tiket penonton, yang dihargai Rp 10 ribu, sehingga total yang ditawarkan bagi pemenang sebesar Rp 1,5 juta.
Untuk bisa menjadi peserta, para calon petarung terlebih dahulu harus mendaftar lewat akun media sosial. Sayangnya akun Makassar Underground fight @makassarstreet_fight tidak lagi aktif setelah video tarung bebas mereka beredar di masyarakat.
“Jadi mereka mendaftar di salah satu akun sosmed. Mereka (petarung/penonton) yang mendaftar, bukan undangan (ikut pertarungan),” terangnya.
Jamal menjelaskan, petarung dijerat dengan Pasal 184 KUHP tentang Perkelahian Tanding. Sedangkan penonton dijerat Pasal 56 KUHP.
“Untuk ancaman hukuman kurang-lebih 1 tahun penjara,” kata dia.
Komentar