Logo Datakita.co

Pesangon Tidak Dihapus, RUU Cipta Kerja Beri Tambahan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK

Aditya
Aditya

Jumat, 24 Juli 2020 19:21

Pesangon Tidak Dihapus, RUU Cipta Kerja Beri Tambahan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK

JAKARTA, DATAKITA.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). John menegaskan pesangon tidak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.

“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKm, Jaminan Pensiun/JP, Jamiman Hari Tua/JHT,” kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis, dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja : Antisipasi – Solusi Ketenagakerjaan, Kamis (23/7/2020).

John Kenedy mengatakan, RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Justu perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.

“Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek),” ujar John Kennedy.

“Selain itu ada juga uang penghargaan lainnya yakni Sweetener sebagai tambahan di luar Upah, dan besarannya maksimal 5 X Upah (sesuai) masa kerja. Diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun. Tidak berlaku bagi UMK,” tambah Jhon Kenedy.

Menurut John, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak/belum bekerja dan bekerja tidak penuh. Jhon menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang.

“Angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang, Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 Juta orang (34,4%) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh,” jelas Jhon.

Dengan RUU Cipta Kerja, kata Jhon, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud.

“Ini akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045. Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp 27juta per-kapita,” kata Jhon.

Jhon berpendapat, jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif. Dengan demikian, penduduk yang tidak/belum bekerja (pengangguran akan semakin tinggi.

“Angkatan tenaga kerja kita akan banyak ke negara2 lain untuk mencari kerja. TKI kita di luar negeri akan lebih banyak dari sekarang,” ujar Jhon. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR09 Desember 2023 19:55
Danny Pomanto Turun Langsung ke Kanal Bersihkan Sampah, Antisipasi Banjir di Musim Hujan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengawali akhir pekannya dengan bersih-bersih kanal, Sabtu (9/12/2023) pagi. Bikin tak...
BERITA09 Desember 2023 18:00
Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal setelah Dilakukan Pencarian Selama 5 Hari
MAMUJU, DATAKITA.CO – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban kecelakaan, seorang nelayan yang diduga terjatuh dari perahu di perairan Buluta...
POLITIK09 Desember 2023 15:00
Wujudkan Lingkungan Bersih, Abdul Wahid Edukasi Warga Cara Kelola Air Limbah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Perda (Perda) Nomor 1 Tahu...
POLITIK09 Desember 2023 14:53
Budi Hastuti Sebut Pemuda Adalah Pewaris Bangsa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menyebut pemuda adalah titisan atau pewaris sah generasi kedepan dalam semua as...