MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar berkomitmen memutus mata rantai penyebaran covid-19. Peraturan Wali Kota (Perwali) 36 tahun 2020 diterbitkan sebagai langkah menekan angka penularan covid di Makassar.
Pembatasan antar wilayah akan dilakukan dengan menjaga ketat akses keluar masuk diperbatasan. Namun, pembatasan itu bukan bermaksud untuk mempersulit aktivitas masyarakat yang mencari nafkah di Makassar.
Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan, pembatasan antar wilayah yang dilakukan ini untuk menurunkan angka penyebaran covid-19 di Makassar. Sehingga, daerah yang masih dalam zona hijau tetap terjaga.
“Kita batasi orang masuk di Makassar, kalau tidak ada kegiatan yang penting jangan dulu masuk. Kalau itu penting, tolong periksa diri dulu di daerah asal sebelum ke Makassar,” papar Prof Rudy, Minggu (12/7/2020).
Pembatasan juga diberlakukan bagi warga Makassar. Kata Prof Rudy, pihaknya mengimbau masyarakat yang tidak terlalu penting jangan dulu meninggalkan Makassar. Namun, jika memiliki kepentingan diluar Makassar wajib memastikan diri bebas covid sehingga tidak menularkan ke daerah tujuan.
“Jadi, niat kami bukan ingin menyulitkan orang tapi membantu warga,” ungkapnya.
Target utama Perwali 36 tahun 2020, mempercepat pengendalian pandemi covid di Kota Makassar. Sebab, jika penanganan corona ini berhasil maka 80 persen kasus covid di Sulsel dianggap selesai. (*)
Komentar