MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, pihaknya menyiapkan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran.
“THM tidak pernah diberikan kebijakan untuk dibuka. Belum pernah. Yang dibuka hanya restonya,” kata Rudy di Posko Covid-19 Makassar.
Rudy memberi toleransi khusus restoran yang ada di dalam THM tersebut. Bisa beroperasi sepanjang menerapkan protokol kesehatan.
“Saya kan harus melindungi masyarakat Makassar. Tidak boleh saya melindungi kelompok. Apalagi kalau berkaitan dengan kepentingan parsial.” tegas Rudi.
Karenanya, Rudy meyakinkan untuk melindungi masyarakat kita adalah harus betul-betul protokol kesehatan itu bisa dijalankan baru boleh buka.
“Saya harus yakin betul kalau dibuka tidak membahayakan warga Makassar,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid mengatakan, THM telah beroperasi namun tidak diizinkan untuk menggelar live musik dan Dj. “Kalau untuk THM, resto bisa buka, hiburannya tidak boleh. Tidak ada dj dan live musik,” katanya.
Dia menambahkan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan dan penanganan Covid-19. (*)
Komentar