Logo Datakita.co

Pemkab Gowa Serahkan Ranperda Retribusi PBG, Adnan: Meminimalisir Potensi Hilangnya PAD

Fadli
Fadli

Selasa, 11 Januari 2022 07:45

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (10/1/2022).
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (10/1/2022).

GOWA, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Gowa yakni Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pengajuan Ranperda tersebut mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung dan buku tujuan bangunan gedung dan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha.

“Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun teknis agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya,” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (10/1/2022).

Adnan mengaku retribusi IMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. Namun setelah berubahnya aturan itu maka retribusi IMB dihilangkan sebelum daerah menerbitkan Perda PBG.

“Selama ini retribusi IMB dihilangkan, namun itu hanya perubahan nama menjadi PBG, sehingga untuk memberlakukan itu perlu adanya Perda PBG untuk meminimalisir potensi hilangnya PAD kita,” jelasnya.

Olehnya ia berharap Ranperda ini dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada agar Pemerintah Kabupaten Gowa mampu mengoptimalkan PAD dan dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan bangunan gedung kepada masyarakat.

Pada penyerahan Ranperda ini Bupati Gowa turut didampingi Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni, Pj Sekda Gowa Kamsina serta para Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

 Komentar

 Terbaru

PEMERINTAHAN02 Mei 2026 22:01
May Day 2026, Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi mengundangkan Peraturan Pre...
MAKASSAR02 Mei 2026 21:26
Kado Hardiknas untuk Warga Makassar, Munafri Tambah Insentif Guru hingga Fasilitas Siswa di Sekolah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar, untuk menegask...
BERITA02 Mei 2026 15:20
Pelepasan 44 JCH Sinjai, Bupati Titip Pesan Jaga Kekompakan
SINJAI, DATAKITA.CO – Bupati Sinjai Ratnawati Arif melepas sebanyak 44 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Sinjai untuk berangkat menuju Asrama Haji Su...
MAKASSAR02 Mei 2026 11:42
Camat Panakkukang Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan untuk Lansia di Sudut Permukiman
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons dan kepeduliannya terhadap kondisi war...