Logo Datakita.co

Parkir Sembarangan, Puluhan Kendaraan Digembok

Fadli
Fadli

Kamis, 11 Februari 2021 21:15

Parkir Sembarangan, Puluhan Kendaraan Digembok

GOWA, DATAKITA.CO – Akibat parkir semarangan di Jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, puluhan kendaraan digembok oleh tim gabungan, Kamis (11/2/2021).

Ada 25 kendaraan digembok serta dikempeskan bannya oleh petugas tim gabungan yang terdiri dari Sat Lantas Polres Gowa dam Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Gowa.

Menurut Kanit Dikyasa Ipda H Misbar bahwa sebelum dilakukan penggembokan dan pengempesan ban mobil, petugas SatLantas Polres Gowa telah memasang pamflet dan spanduk yang intinya dilarang parkir di tempat yang sudah terdapat rambu lalulintas atau marka. Namun, puluhan kendaraan itu tidak mengindahkannya.

Spanduk yang dipasang itu bertuliskan ‘Teguran keras tentang pelanggaran parkir berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) Jo pasal 106 Ayat (4) Huruf a dan b: melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalulintas atau Marka dapat dikenakan sanksi denda Maksimal Rp. 500.000,00’.

“Namun masih ada mobil-mobil yang tidak mengindahkan teguran berupa spanduk dan pamfet yang telah ditempelkan pada kaca mobil yang parkir di pinggir itu tanpa diketahui pemiliknya, makanya langsung kami lakukan tindakan,” katanya.

Dijelaskan Ipda Misbar, tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dengan memarkirkan kendaraan di badan jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan serta berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari menambahkan, bahwa ruas Jalan Usman Salengke harus steril dan lancar.

“Namun kenyataannya meski sudah ada tanda larangan parkir dan petugas melakukan razia parkir liar masih saja ada mobil parkir. Mudah-mudahan dengan penindakan gembok ban dan pengempesan ban mobil ini masyarakat Gowa semakin peduli untuk parkir mobil dan motor lebih tertib lagi,” jelas AKP Mustari.

Menurutnya, pemasangan gembok dan pengempesan ban mobil merupakan tindakan tegas. “Jika nantinya masih banyak mobil yang diparkir sembarangan pada ruas jalan tersebut maka kami akan melakukan upaya menderek kendaraan tersebut dan melakukan penyitaan,” tambahnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR29 Juni 2026 10:06
Trans Sulsel Catat 1,15 Juta Penumpang dalam Setahun, Pengguna Transportasi Publik Terus Bertambah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Transportasi publik Andalan Trans Sulsel mencatat capaian positif sejak pengelolaannya diambil alih Pemerintah Provinsi ...
BERITA28 Juni 2026 21:58
Presiden Prabowo Percepat Transformasi BUMN dan Perkuat Riset Nasional
JAKARTA, DATAKITA.CO – Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penguatan riset dan inovasi serta transformasi Badan Usaha Milik Negara (...
MAKASSAR28 Juni 2026 21:34
Lantik Dewan Kesenian Makassar, Appi Akan Bangun Gedung Pertunjukan Seni
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin melantik Pengurus Dewan Kesenian Makassar (DKM) Periode 2026–2031 di Mall Phinisi Poi...
EKOBIS28 Juni 2026 15:45
Bank Sulselbar Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada Ajang 23rd Banking Customer Experience 2026
JAKARTA, DATAKITA.CO – Bank Sulselbar kembali menorehkan prestasi pada ajang 23rd Banking Customer Experience 2026 yang diselenggarakan oleh Inf...