Logo Datakita.co

Nurul Hidayat Tekankan Kesetaraan Harga di Pasar Tradisional dan Modern

Aditya
Aditya

Kamis, 09 Desember 2021 18:29

Legislator Golkar Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Ibis Styles, Kamis (9/12/2021).
Legislator Golkar Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Ibis Styles, Kamis (9/12/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menekankan agar harga sembako maupun pangan lain di pasar tradisional dan modern bisa setara. Sehingga, tidak merugikan pihak manapun.

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Ibis Styles, Kamis (9/12/2021).

Disampaikan Nurul, kesetaraan harga merupakan hal yang penting bagi para pedagang. Khususnya mereka yang berjualan di pasar tradisional.

“Agar tidak merugikan mematikan pasar tradisional dan persaingannya tidak boleh harganya terlalu jauh harus,” ungkap Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih jauh, Nurul mengatakan bahwa Perda itu hadir agar mendorong pasar modern tidak serta mereka mencari keuntungan. Akan tetapi, penataannya perlu diperhatikan mengingat ada pasar tradisional.

“Prinsip kesamaan dan saling menguntungkan sebagai legalistas harus ada, agar tidak ada persinggungan antara pasar tradisional dan modern,” tambah Nurul.

Sementara itu, Saharuddin Ridwan yang didapuk sebagai narasumber menyebut bahwa sejauh ini pasar tradisional memang perlu menjadi perhatian serius. Sejauh ini, ada beberapa pasar yang didorong agar bisa lebih modern.

“Seperti halnya pasar kampung baru, itu kan sudah menjadi pasar percontohan. Di sana, digitalisasi juga sudah diterapkan agar para pedagang dan pembeli bertransaksi secara non tunai,” jelasnya.

Koordinator Bank Sampah Makassar ini ini juga mengingatkan agar pasar modern di Makassar lebih memperhatikan Perda tersebut. Sehingga, penataannya lebih rapi lagi dan bisa saling bersinergi dengan pasar tradisional.

“Harusnya seperti itu. Makanya Perda ini hadir dan harus dipahami,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...