Logo Datakita.co

Nurul Hidayat Tekankan Kesetaraan Harga di Pasar Tradisional dan Modern

Aditya
Aditya

Kamis, 09 Desember 2021 18:29

Legislator Golkar Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Ibis Styles, Kamis (9/12/2021).
Legislator Golkar Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Ibis Styles, Kamis (9/12/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menekankan agar harga sembako maupun pangan lain di pasar tradisional dan modern bisa setara. Sehingga, tidak merugikan pihak manapun.

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Ibis Styles, Kamis (9/12/2021).

Disampaikan Nurul, kesetaraan harga merupakan hal yang penting bagi para pedagang. Khususnya mereka yang berjualan di pasar tradisional.

“Agar tidak merugikan mematikan pasar tradisional dan persaingannya tidak boleh harganya terlalu jauh harus,” ungkap Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih jauh, Nurul mengatakan bahwa Perda itu hadir agar mendorong pasar modern tidak serta mereka mencari keuntungan. Akan tetapi, penataannya perlu diperhatikan mengingat ada pasar tradisional.

“Prinsip kesamaan dan saling menguntungkan sebagai legalistas harus ada, agar tidak ada persinggungan antara pasar tradisional dan modern,” tambah Nurul.

Sementara itu, Saharuddin Ridwan yang didapuk sebagai narasumber menyebut bahwa sejauh ini pasar tradisional memang perlu menjadi perhatian serius. Sejauh ini, ada beberapa pasar yang didorong agar bisa lebih modern.

“Seperti halnya pasar kampung baru, itu kan sudah menjadi pasar percontohan. Di sana, digitalisasi juga sudah diterapkan agar para pedagang dan pembeli bertransaksi secara non tunai,” jelasnya.

Koordinator Bank Sampah Makassar ini ini juga mengingatkan agar pasar modern di Makassar lebih memperhatikan Perda tersebut. Sehingga, penataannya lebih rapi lagi dan bisa saling bersinergi dengan pasar tradisional.

“Harusnya seperti itu. Makanya Perda ini hadir dan harus dipahami,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...