Logo Datakita.co

Nurul Hidayat Ajak Warga Tak Beri Bantuan Anjal dan Gepeng di Jalan

Aditya
Aditya

Jumat, 15 Oktober 2021 20:34

Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Pessona, Jumat (15/10/2021).
Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Pessona, Jumat (15/10/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidaya mengajak warga agar tidak memberikan bantuan anak jalanan (Anjal) dan Gelandan Pengemis di jalan raya. Sebab, hal itu memberikan dampak negatif baik buat mereka maupun masyarakat.

Hal itu disampaikan Nurul Hidayat saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Pessona, Jumat (15/10/2021).

Dampak negatif bagi anjal dan gepeng, sambung Nurul Hidayat, yakni mereka merasa betah dan mengandalkan hasil mengemis di jalanan. Sementara, bagi masyarakat yakni kemacetan.

“Saya ajak para peserta untuk tidak memberi sumbangan apapun di jalan raya. Kalau mau membantu, bisa datang ke rumah-rumah mereka,” jelas Nurul Hidayat.

Kata dia, imbauan melalui regulasi ini sangat penting. Bahkan, perda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar sampai dua kali dilaksanakan.

“Mengemis itu tidak bagus. Baik dari aspek sosial maupun agama. Karena, miskin itu dekat ke kekufuran makanya harus dibangun sinergitas sehingga tidak ada lagi aktivitas seperti itu,” tegasnya.

“Disinilah peran-peran pemerintah bagaimana mengayomi, mengedukasi dan tahu ketika pembinaan tidak berhasil,” jelasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Jusman Launtu menjelaskan, pihaknya mengajak membantu pemerintah untuk menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing.

“Kalau bisa, mereka yang menjadi peserta mengingatkan masyarakat di wilayahnya bahwa perda ini penting bahwa ada regulasi yang mengatur tentang anjal dan gepeng,” ucap Jusman.

Kata dia, perhatian terhadap anjal dan gepeng telah diatur baik berdasarkan agama maupun undang-undang. Bahkan, perda telah diatur soal pembinaan terhadap mereka.

“Perda mengatur anak jalan dan gepeng. Menurut regulasi ini, anak jalan yang beraktivitas di jalan selama delapan jam, seperti mengamen dan meminta bantuan,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR14 Juni 2026 13:40
Menteri Haji Sambut Kedatangan Kloter 17 di Asrama Sudiang, Ajak Jemaah Wujudkan Kemabruran dalam Kehidupan Sehari-hari
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Haji dan Umrah RI, Irfan Yusuf, menyampaikan ucapan selamat datang kepada jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 17 E...
MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...