MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel setelah Gubernur Nurdin Abdullah resmi berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukkan Andi Sudirman sebagai Plt Gubernur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai berlaku hari ini, Minggu, 28 Februari 2021.
Hal itu merujuk pada pasal 65 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda). Di situ dijelaskan, ketika Gubernur tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, maka akan digantikan seorang pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya sebagai wakil Gubernur.
Baca Juga :
Menurut Andi Sudirman, penunjukan dirinya sebagai Plt hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan. Karena, katanya, sistem roda pemerintahan dan pelayanan harus tetap berjalan dengan baik.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang diantara kita akan diuji,” kata Andi Sudirman, Minggu (28/2/2021).
Andi Sudirman pun meminta dukungan semua pihak, terutama seluruh ASN dan Forkopimda untuk menjaga sinergitas. Demi masyarakat.
“Semoga turunnya amanah ini bersama Inayah dan Taufiq-Nya. Kami berharap dukungan semua dalam bekerja yang sinergi demi masyarakat banyak,” tutur Andi Sudirman.








Komentar