Logo Datakita.co

Nunung Dasniar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Aditya
Aditya

Rabu, 30 Juni 2021 19:21

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, di Hotel D'Maleo, Rabu (30/6/2021).
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, di Hotel D'Maleo, Rabu (30/6/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel D’Maleo, Jalan Pelita Raya, Rabu (30/6/2021).

Kata dia, anak merupakan penerus bangsa dan tiang dari pemerintah sehingga perlu perhatian. Perda tentang Perlindungan Anak ini menjadi acuan tidak hanya pemerintah tetapi orang tua dan lingkungan dalam melindungi anak.

“Saya ajak semua pihak terutama pemerintah untuk merealisasikan dan mengimplementasikan Perda ini,” ucap Nunung Dasniar.

Apalagi, kata legislator fraksi Gerindra ini, kondisi saat ini tidak sedikit anak menjadi korban eksploitasi bahkan menjadi target kekerasan dan kejahatan. Itu, bisa dicegah dengan adanya perhatian masyarakat.

“Saya minta peserta yang hadir membantu menyebarluaskan Perda ini ke lingkungan sekitarnya. Ini menjadi kontribusi kecil untuk masa depan bangsa Indonesia terkhusus Kota Makassar,” ucapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Suriyanti HS menjelaskan, regulasi yang telah ditetapkan pemerintah maka masyarakat wajib mengetahui. Salah satu upaya yang dilakukan wakil rakyat yakni mensosialisasikan Perda tersebut.

“Kita bersyukur, bu dewan (Nunung Dasniar,red) mensosialisaiskan Perda Perlindungan Anak. Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami regulasi ini,” ungkap Suriyanti.

Kata Suriyanti, alasan lahirnya Perda ini yakni untuk melindungi anak-anak dari kejahatan orang dewasa. Mulai dari kasus kekerasan rumah tangga hingga yang terjadi di masyarakat berpotensi terus terjadi.

“Pemerintah wajib membuat aturan untuk melindungi anak-anak. Karena banyak kasus-kasus yang bisa mengarah pada kekerasan anak,” tukasnya.

“Regulasi ini mengatur, bahwa Pemerintah, Keluarga di Rumah tangga sampai pada lingkungan masyarakat wajib mengikuti aturan ini. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberikan,” tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...