Logo Datakita.co

Nunung Dasniar Sebut Pajak Daerah Dukung Perekonomian Makassar

Aditya
Aditya

Senin, 28 Februari 2022 19:55

Anggota DPRD Makakassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Pajak Daerah, di Hotel Maleo, Jl Pelita Raya, Senin (28/2/2022).
Anggota DPRD Makakassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Pajak Daerah, di Hotel Maleo, Jl Pelita Raya, Senin (28/2/2022).

MAKASSAR, DARAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) Tamalanrea-Biringkanaya. Agendanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), di Hotel Grand Maleo, Senin (28/2/2022).

Kata Nunung Dasniar, kali ini regulasi yang disosialisasikan mengenai Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Aturan ini dilnilai penting, untuk mengingatkan kewajiban warga dalam membayar pajak.

“Pajak daerah ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga hal itu mendukung perekonomian di Kota Makassar,” ucap Nunung Dasniar.

Politisi Gerindra ini, berharap peserta sosialisasi bisa memahami dengan baik Perda tentang Pajak Daerah. Kemudian, ikut membantu menyebarluaskan aturan ini di lingkungannya.

“Kalau sudah paham, kita minta warga yang menjadi peserta membantu sebarluaskan di sekitar rumahnya,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Dahyal menyampaikan, perda ini wajib disosialisasikan oleh pemerintah daerah baik dari pemerintah kota atau kabupaten dan DPRD. Sebab, regulasi diatur untuk kepentingan hidup orang banyak.

“Tidak semua yang dipungut itu pajak. Ada dua jenis pungutan, pajak dan retribusi. Nah, pajak ini sifatnya wajib,” jelas Dahyal.

Dia mencontohkan, jenis pajak diantaranya yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini wajib bagi masyarakat yang memiliki lahan atau tanah. Hasil pungutannya, digunakan untuk pembangunan seperti pengerjaan jalan atau jembatan.

“Beda dengan retribusi yang pelayanan langsung. Misal, retribusi sampah,” katanya.

Dia menambahkan, perda tentang pajak daerah telah mengalami revisi dua kali. Pertama Perda nomor 3 tahun 2010 dan kedua Perda nomor 2 tahun 2012. Perubahan atas perda disebabkan ada pasal yang sudah tidak sesuai kondisi saat ini.

“Kenapa diubah? Karena sudah tidak sesuai perkembangan zaman,” tegasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Haerul Ikhsan Burhanuddin mengatakan, ada sebelas jenis pajak daerah dalam Perda nomor 2 tahun 2018 ini. Diantaranya, Pajak Parkir, Pajak Hotel hingga pajak Restoran.

“Perda tentang Pajak daerah ini turunan dari Kementerian Keuangan dan diatur dalam undang-undang mengenai pajak dan retribusi,” jelas Haerul. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...