Logo Datakita.co

Nunung Dasniar Minta Orang Tua Jagai Anak dari Pengaruh Minol

Aditya
Aditya

Sabtu, 11 Juni 2022 17:48

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (11/6/2022).
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (11/6/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (11/6/2022).

Pada kesempatan itu, Nunung–sapaan akrabnya, berharap masyarakat khususnya tidak lupa dengan regulasi yang diterbitkan tahun 2014 lalu. Ia meminta orang tua jagai anaknya dari pengaruh minuman beralkohol atau minol.

“Kenapa saya angkat tema soal minol, karena ini menyangkut generasi muda agar bebas dari miras dan narkoba,” ujar Nunung Dasniar.

Politisi Gerindra ini tidak ingin generasi saat ini terpengaruhi oleh minol. Pasalnya, mereka ini merupakan pelanjut dari tokoh yang sedang memimpin. Sehingga, perlu ada pengendalian terkait minol.

“Jika kita tidak mengontrol minol ini maka harus mewaspadai akibat dari konsomsi minol,” jelasnya.

Kata dia, tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda tentang minol untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya dari efek minol. Dengan begitu, pemuda bisa kreatif dan menjauhi tindakan atau hal-hal negatif.

Nunung berharap masyarakat ikut berperan dengan membantu menyebarluaskan regulasi ini ke lingkungan masing-masing. Harapannya, informasi yang ada dalam perda bisa diterima dan dipahami warga.

“Kita harap, perda ini bisa disebarluaskan peserta sosialisasi. Saya kita perda ini penting untuk diketahui masyarakat luas,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiaran, Basri menjelaskan, perda ini sangat penting untuk diketahui masyarakat, utamanya warga Tamalanrea dan Biringkanaya. Sebah, miras ini menjadi salah satu munculnya tindak pidana.

“Jadi miras ini tidak boleh dijual disembarangan tempat. Ada memang diatur lokasi jual-belinya. Itu, sudah ada di dalam perda,” ujar Basri.

Untuk lokasi yang dilarang, kata dia, salah satunya area publik seperti Mal. Sebab, tempat tersebut merupakan wilayah yang banyak dikunjungi anak-anak. Jangan sampai, mereka terpengaruh dengan minol ini.

“Nah, peran masyarakat hadir disini menyebarluaskan aturan ini. Agar para orang tua mengimbau anaknya tidak mengkonsumsi minol,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...