Logo Datakita.co

Nunung Dasniar Dorong Revisi Perda Pelayanan Kesehatan

Aditya
Aditya

Sabtu, 25 September 2021 17:35

Legislator Gerindra Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan, di Hotel D'Malaeo, Sabtu (25/9/2021).
Legislator Gerindra Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan, di Hotel D'Malaeo, Sabtu (25/9/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di Hotel Grand Maleo, Sabtu (25/9/2021).

Terkait regulasi ini, kata politisi Gerindra, dirinya mendorong pemerintah kota (Pemkot) Makassar melakukan revisi Perda tentang Pelayanan Kesehatan ini. Alasannya, banyak pasal yang sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Saya lihat ini perda sudah waktunya direvisi. Ada poin yang tidak lagi relevan. Misalnya soal biaya pelayanan,” ungkap Nunung Dasniar.

Dia mencontohkan, biaya pelayanan lanjutan kesehatan ibu dan anak sebesar Rp15ribu. Selain itu, pelayanan persalinan yang dalam perda tahun 2009 terbilang Rp150ribu padahal saat ini harga pelayanan sudah jutaan rupiah.

“Kita minta Dinkes tinjau ulang biaya pelayanan dalam perda. Ini yang perlu diatensi,” kata dia.

Terkait pelayanan kesehatan di Kota Makassar, Nunung menilai masih banyak tugas rumah yang harus diperbaiki pemerintah kota. Dirinya tidak ingin mendengar ada lagi warga yang dipersulit soal pelayanan akibat administrasi yang berbelit-belit.

“Kita ingin pelayanan kesehatan ini bisa dirasakan oleh masyarakat Makassar,” ujarnya.

Tak hanya perda tentang pelayanan kesehatan, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar ini menambahkan, banyak perda yang dinilai usang. Artinya, regulasi tersebut sudah di atas lima tahun. Misalnya perda soal perlindungan dan penataan pasar tradisional yang diterbitkan sejak 2009.

“Kita ingin dorong semua perda usang. Biar regulasi ini efektif diterapkan,” singkatnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Firdaus menyampaikan, perda ini bagian kewajiban legislator untuk menyebarluaskan ke masyarakat. Proses ini mengambil acuan undang-undang yang kemudian diolah dan terbitkan menjadi peraturan daerah.

“Mekanisme pembuatan perda, itu direncanakan dulu. Lalu, dibahas dan akhirnya diterbitkan oleh DPRD. Termasuk menyebarluaskan hingga warga paham,” kata Firdaus.

Perda ini, kata Firdaus, terbit di masa Wali Kota Ilham Arif Sirajuddin. Kondisi saat itu berbeda apalagi pandemi yang terjadi sekarang. Sehingga, perlu ada revisi beberapa pasal dalam Perda tentang Pelayanan Kesehatan ini.

“Pelayanan kesehatan ini perlu diatur dalam sebuah perda. Semuanya agar tidak terjadi masalah yang merugikan masyarakat,” bebernya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA14 Juni 2026 15:43
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Bupati Sinjai Minta Nelayan dan Warga Pesisir Waspada
SINJAI, DATAKITA.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Paotere mengeluarkan peringatan ...
MAKASSAR14 Juni 2026 13:40
Menteri Haji Sambut Kedatangan Kloter 17 di Asrama Sudiang, Ajak Jemaah Wujudkan Kemabruran dalam Kehidupan Sehari-hari
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Haji dan Umrah RI, Irfan Yusuf, menyampaikan ucapan selamat datang kepada jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 17 E...
MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...