Logo Datakita.co

Nunung Dasniar Ajak Pemuda Jadi Generasi Kreatif dan Religius

Aditya
Aditya

Kamis, 02 Desember 2021 19:00

Legislator Gerindra Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Kepemudaan, di Hotel D'Maleo, Rabu (2/12/2021).
Legislator Gerindra Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Kepemudaan, di Hotel D'Maleo, Rabu (2/12/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengajak pemuda untuk menjadi generasi kreatif dan religius. Dua modal ini dinilai penting untuk menjadikan sebuah pemerintahan berjalan baik.

Hal itu disampaikan Nunung Dasniar saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Kamis (2/12/2021).

Kata dia, pemuda merupakan aset suatu bangsa. Indonesia bahkan dianggap mendapat bonus demografi di 2045 dimana menjadi salah satu negara memiliki pemuda terbanyak di dunia.

“Jadi tujuan perda ini, pemerintah ingin membentuk pemuda yang tangguh dengan kreatif dan religius. Selain itu, berkreasi atau berinovasi,” jelas Nunung Dasniar

Apalagi, kata Politisi Gerindra ini, Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda. Sehingga, tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.

“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda. Sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” tandasnya.

Kata dia, pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini anak muda. Mereka ini merupakan generasi yang akan memimpin negeri ini sehingga sangat penting regulasi ini disebarluaskan.

“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” ujarnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Babra Kamal menyampaikan, regulasi ini menjadi payung hukum untuk melindungi dan memberdayakan para pemuda di Kota Makassar. Perda ini merupakan inisiatif DPRD.

“Saat ini masanya milenial. Indonesia mendapat bonus demografi, puncaknya 2045,” jelasnya.

Dia menjelaskan, perda kepemudaan merupakan turunan dari Undang-Undang tahun 2009. Tak banyak pemerintah daerah di Indonesia menindaklanjuti undang-undang ini.

“Berdasarkan regulasi, pemuda itu berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab hingga aktualisasi. Siapa itu pemuda, warga Indonesia yang berusian 16-30 tahun,” katanya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...