Logo Datakita.co

Ni’matullah Ditetapkan Sebagai Ketua, 16 DPC Demokrat Sulsel “Lawan” Putusan DPP

Aditya
Aditya

Sabtu, 07 Mei 2022 19:09

Penasehat Hukum 16 DPC Demokrat Sulsel, Syahrir Cakkari.
Penasehat Hukum 16 DPC Demokrat Sulsel, Syahrir Cakkari.

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Beredar kabar jadwal pelantikan Ketua Musda Demokrat terpilih Demokrat Sulsel akan dilaksanakan 17 Mei mendatang. Jika dipaksakan tanpa menunggu gugatan 16 DPC Demokrat Sulsel berkekuatan hukum tetap, pelantikan itu dianggap cacat hukum.

“Jika DPP melantik pengurus DPD Sulsel sebelum sengketa internal yang diajukan ke Mahkamah Partai Demokrat (MPD) memiliki kekuatan hukum tetap maka pelantikan dan kepengurusan DPD PD Sulsel mengandung cacat hukum,” tegas penasihat hukum (PH) 16 DPC Demokrat Sulsel, Syahrir Cakkari, Sabtu (7/5/2022).

Sebaiknya, MPD segera mengadili, memeriksa dan memutus sengketa internal ini. Setelah itu baru menjadwalkan pelantikan. “Jika tidak, maka risiko yuridis yang akan dihadapi DPD PD Sulsel adalah kepengurusannya akan mengalalmi cacat hukum sehingga akan menghadapi masalah pada verifikasi parpol peserta pemilu oleh KPUD,” sambungnya.

Itu karena kepengurusan yang cacat hukum akan memiliki dampak hukum yang sangat luas. Termasuk pada kepesertaan pemilu legislatif 2024, pengusungan pasangan calon kepala daerah pada pemilukada serentak 2024 yang akan datang dan lainnya.

Selain itu, jika MPD tidak segera mengadili, memeriksa dan memutus sengketa internal ini yang sudah diajukan 16 DPC hingga batas waktu yang ditentukan sesuai PO Partai Demokrat, maka sesuai pasal 33 UU No.2 tahun 2011, pemohon dapat segera mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakpus.

“Untuk itu sebaiknya DPP PD lebih bijak dan tidak gegabah melakukan pelantikan terlebih dahulu terhadap kepengurusan DPD PD Sulsel sebelum sengketa internal parpol yang diajukan ke MPD terkait hasil Musda DPD Demokrat Sulsel diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap,” pintanya.

Sebelumnya, 16 DPC se-Sulsel bulat melayangkan gugatan ke Mahmakah Partai Demokrat.

Sebenarnya, gugatan tersebut sudah diantar ke kantor Mahkamah Partai Demokrat pada Jumat 15 April lalu. Tapi karena bertepatan dengan hari libur nasional, gugatan tersebut baru didaftarkan secara resmi, Senin (18/4/2022) lalu.

Gugatan ini, disepakati oleh 16 DPC sebagai langkah terhormat untuk menyelamatkan marwah Demokrat sebagai partai Demokratis serta independen dari segala bentuk intervensi dari luar.

“Setelah semua alasan bisa terang benderang lewat Mahkamah Partai nanti, kami sebagai kader berharap bisa ikut menjelaskan kepada publik soal rasionalisasi keputusan DPP tersebut. Sekarang kami sangat tidak tahan dengan olok-olok publik karena keputusan yang memang sangat mencederai nilai-nilai Demokratis ini,” terang Ketua Demokrat Takalar, Japri Y Timbo. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA02 Mei 2026 01:12
Prabowo Umumkan Rangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
JAKARTA, DATAKITA.CO – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasion...
MAKASSAR01 Mei 2026 11:18
Pemprov Sulsel Hadiri Paripurna DPRD, Laporan Reses Jadi Bahan Perencanaan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis, 30 April 2026....
MAKASSAR01 Mei 2026 11:11
May Day 2026, Munafri-Aliyah Ramaikan Fun Walk Serikat Buruh dan Pekerja
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan...
PEMERINTAHAN30 April 2026 22:41
Menaker Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
JAKARTA, DATAKITA.CO – Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi peke...