Logo Datakita.co

Ni’matullah Ditetapkan Sebagai Ketua, 16 DPC Demokrat Sulsel “Lawan” Putusan DPP

Aditya
Aditya

Sabtu, 07 Mei 2022 19:09

Penasehat Hukum 16 DPC Demokrat Sulsel, Syahrir Cakkari.
Penasehat Hukum 16 DPC Demokrat Sulsel, Syahrir Cakkari.

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Beredar kabar jadwal pelantikan Ketua Musda Demokrat terpilih Demokrat Sulsel akan dilaksanakan 17 Mei mendatang. Jika dipaksakan tanpa menunggu gugatan 16 DPC Demokrat Sulsel berkekuatan hukum tetap, pelantikan itu dianggap cacat hukum.

“Jika DPP melantik pengurus DPD Sulsel sebelum sengketa internal yang diajukan ke Mahkamah Partai Demokrat (MPD) memiliki kekuatan hukum tetap maka pelantikan dan kepengurusan DPD PD Sulsel mengandung cacat hukum,” tegas penasihat hukum (PH) 16 DPC Demokrat Sulsel, Syahrir Cakkari, Sabtu (7/5/2022).

Sebaiknya, MPD segera mengadili, memeriksa dan memutus sengketa internal ini. Setelah itu baru menjadwalkan pelantikan. “Jika tidak, maka risiko yuridis yang akan dihadapi DPD PD Sulsel adalah kepengurusannya akan mengalalmi cacat hukum sehingga akan menghadapi masalah pada verifikasi parpol peserta pemilu oleh KPUD,” sambungnya.

Itu karena kepengurusan yang cacat hukum akan memiliki dampak hukum yang sangat luas. Termasuk pada kepesertaan pemilu legislatif 2024, pengusungan pasangan calon kepala daerah pada pemilukada serentak 2024 yang akan datang dan lainnya.

Selain itu, jika MPD tidak segera mengadili, memeriksa dan memutus sengketa internal ini yang sudah diajukan 16 DPC hingga batas waktu yang ditentukan sesuai PO Partai Demokrat, maka sesuai pasal 33 UU No.2 tahun 2011, pemohon dapat segera mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakpus.

“Untuk itu sebaiknya DPP PD lebih bijak dan tidak gegabah melakukan pelantikan terlebih dahulu terhadap kepengurusan DPD PD Sulsel sebelum sengketa internal parpol yang diajukan ke MPD terkait hasil Musda DPD Demokrat Sulsel diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap,” pintanya.

Sebelumnya, 16 DPC se-Sulsel bulat melayangkan gugatan ke Mahmakah Partai Demokrat.

Sebenarnya, gugatan tersebut sudah diantar ke kantor Mahkamah Partai Demokrat pada Jumat 15 April lalu. Tapi karena bertepatan dengan hari libur nasional, gugatan tersebut baru didaftarkan secara resmi, Senin (18/4/2022) lalu.

Gugatan ini, disepakati oleh 16 DPC sebagai langkah terhormat untuk menyelamatkan marwah Demokrat sebagai partai Demokratis serta independen dari segala bentuk intervensi dari luar.

“Setelah semua alasan bisa terang benderang lewat Mahkamah Partai nanti, kami sebagai kader berharap bisa ikut menjelaskan kepada publik soal rasionalisasi keputusan DPP tersebut. Sekarang kami sangat tidak tahan dengan olok-olok publik karena keputusan yang memang sangat mencederai nilai-nilai Demokratis ini,” terang Ketua Demokrat Takalar, Japri Y Timbo. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR16 Juni 2026 09:49
Sekda Makassar Minta Seluruh OPD Perkuat Kolaborasi Hadapi Lomba Kelurahan Berprestasi Tingkat Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat kolabor...
BERITA16 Juni 2026 08:07
Pemprov Sulsel Percepat Proyek MYP: Ruas Jalan Strategis di Bone, Sidrap, dan Soppeng Terus Dibenahi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus mempercepat pelaksanaan program Multi Years Project (MYP) pa...
MAKASSAR15 Juni 2026 19:23
Bersama Menhaj RI, Walikota Sambut Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, mendampingi Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyambut ke...
PEMERINTAHAN15 Juni 2026 18:10
Kepala Bapenda Makassar Sebut UMKM Tulang Punggung Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mendampingi Wali Kota Makassar, Munafri Arifudd...