MAKASSAR, DATAKITA.CO – Peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Makassar perlu dikendalikan. Sebab, keberadaan minol ini menjadi salah satu penyebab maraknya tindak kejahatan di masyarakat.

Hal itu disampaikan Muh Nasir Rurung saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minol di Hotel Maxone, Senin (27/9/2021).
Kata dia, pengendalian ini bisa terwujud dengan peran RT/RW untuk bersinergi melakukan pengawasan minol. Pasalnya, penjualan minol ini hanya untuk tempat-tempat tertentu yang telah diatur perda. Tidak dijual bebas.
Baca Juga :

“Saya kira pengendalian minol ini bisa berbasis RT dan RW. Sebab, tokoh masyarakat ini yang tahu kondisi lingkungannya termasuk menjaga agar tidak terjadi tindak pidana akibat minol,” ungkap Nasir Rurung.
Menurutnya, perda minuman beralkohol penting untuk segera direvisi. Alasannya, perda tersebut dianggap tidak sejalan dengan Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dimana di dalam satu pasal di perda disebutkan penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk minum langsung di tempat hanya boleh di hotel, bar, diskotik, karaoke dan pub.

Sedangkan, di Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkot Makassar membolehkan penjualan minuman beralkohol di cafe dan restoran dengan atau tanpa sarana hiburan.
“Ini yang menjadi masalah sekarang sehingga pemerintah kota dengan DPRD ingin merevisi mengenai Perda Nomor 4 Tahun 2014 ini, supaya berkesesuaian dan jelas arahnya,” tegasnya.
Legislator Fraksi Nurani Indonesia Bangkit itu berpendapat ada beberapa poin penting yang mesti diperhatikan. Khususnya pemberian denda yang besar bagi pelaku usaha yang melanggar.
“Jika sekiranya peraturan ini dilanggar, kita adakan denda. Denda yang besar Rp100 juta itu bisa masuk kas negara biar pelaku usaha ini kapok,” tandasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Kompol Supriadi menjelaskan, minol memang menjadi kewajiban semua pihak untuk ikut mengawasi. Namun, yang paling penting kehadiran dan peran RT/RW dalam pengendalian minol ini.
“Kami dan pemerintah harus bersinergi. Kami itu penindakan dan selama saya bertugas di Manggala sudah banyak kami tindaki,” ujar Edi—sapaan akrabnya.
Sambung dia, penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang. Hanya saja, perlu diatur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah. Tujuannya, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.
“Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal Perda ini,” jelasnya. (*)








Komentar