Logo Datakita.co

Minta Retribusi Sampah Direvisi, Fatma Wahyudin: Banyak Aturannya Tidak Sesuai di Lapangan

Aditya
Aditya

Kamis, 03 November 2022 14:53

Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Gammara, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kamis (3/11/2022).
Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Gammara, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kamis (3/11/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin kembali meminta untuk melakukan revisi terhadap peraturan daerah (Perda). Terkhusus terkait retribusi pelayanan persampahahan.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Gammara, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kamis (3/11/2022).

Menurut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini, perda ini belum mengakomodir kondisi terbaru di masyakarat. Diterbitkan tahun 2011, kata dia, sudah banyak perubahan yang terjadi.

“Menurut saya perda ini perlu direvisi dengan memasukkan aturan perwali di dalam Perda ini. Sehingga menjadi perda yang utuh, itu masukan saya untuk Pemerintah Kota,” ujarnya.

Lebih jauh, Fatma juga menilai sejauh ini hanya perwali yang bisa mengakomodir. Padahal, aturan tersebut hanya turunan dari perda retribusi sampah.

“Suah dua perwali artinya perda yang dulu sudah harus direvisi karena aturan di perda dulu yang tidak masuk,” tambah Fatma.

Olehnya, ia meminta untuk segera direvisi. Sehingga tujuan dari Perda tersebut bisa terpenuhi untuk masyakarat Makassar.

“Tujuan daripada perda ini dibuat tentunya memberikan efektifitas pelayanan persampahan kepada masyarakat dan memberikan PAD ke kota Makassar,” tukasnya.

Sementara itu, Sektretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal mengatakan bahwa perda ini nantinya direvisi. Bahkan, digabungkan ke peraturan daerah lain melalui Omnibus Perda.

“Jadi nanti akan ada Omnibus Perda yang mengakomodir semua perda yang ada di Makassar,” ucap Dahyal.

Lebih jauh, Dahyal meminta masyakarat untuk turut serta mensosialisasikan perda ini. Sebab, dianggap penting agar mereka semua tahu dan paham jika ada layanan bantuan hukum secara gratis.

“Karena ini dalam produk hukum yang masuk dalam hirarki perundangan-undangan, makanya ini wajib disosialisasikan,” tambah Dahyal.

Begitu juga disampaikan Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin. Bahkan, ia mengapresiasi upaya Fatma Wahyudin yang selama ini perhatian terhadap Perda ini.

“Kita beruntung ada dewan kita yang terus peduli kepada kita. Apalagi beliau ini terus mengingatkan kita soal retribusi sampah,” ucap Alamsyah.

Alamsyah juga meminta kepada masyakarat untuk tetap mengawal kebijakan ini. Apalagi yang sudah disampaikan oleh Fatma Wahyudin.

“Jadi tolong sampaikan saja apa keluhan anda. Kita punya bu dewan kita yang siap mendampingi juga,” tandas Alamsyah. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...
PEMERINTAHAN13 Juni 2026 00:43
Genjot Digitalisasi Layanan, Andi Asminullah Ajak Warga Bayar Pajak Via ‘Online’
MAKASSAR DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus gencar mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiba...