Logo Datakita.co

Melalui Retribusi, Kasrudi Harap Pelayanan Sampah Ditingkatkan

Aditya
Aditya

Jumat, 23 September 2022 18:21

Anggota DPRD Makassar, Kasrudi sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Jumat (23/9/2022).
Anggota DPRD Makassar, Kasrudi sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Jumat (23/9/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Jumat (23/9/2022).

Lewat sosialisasi perda ini, legislator dari Fraksi Gerindra ini mengajak masyakarat untuk taat membayar retribusi sampah. Sebab ada banyak manfaat yang bisa diperoleh.

Salah satunya sebagai peningkatan kualitas pelayanan. Di mana retribusi mencakup kebutuhan operasional sampah hingga perbaikan sarana dan prasarana.

“Juga memberikan PAD bagi pemerintah. Dan ini bisa digunakan nanti untuk biaya operasional pelayanan sampah,” kata Kasrudi.

Kendati begitu, Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini tak menampik jika masalah retribusi menjadi keluhan masyarakat. Olehnya, ia meminta kepada Lurah untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi mereka.

“Saya juga banyak dapat keluhan apalagi di wilayah saya itu tempatnya mi sampah. Jadi tolong ini ditindaklanjuti. Ada yang biasa tanyakan iurannya nya tidak sesuai,” ujarnya.

Selain melalui retribusi, Kasrudi juga mengaku telah meminta anggaran untuk penanganan sampah lebih besar. “Jadi kita sudah minta, kita mau excavator di TPA itu di tambah dua, jadi kalau ada yang rusak, tidak perlu ditunggu,” tukasnya.

Terpisah, Lurah Batua, Andi Zul Ashari Kaharuddin menyampaikan bahwa nominal retribusi yang ada dikualifikasikan. Hal itu sesuai dengan volume sampah di tempat tertentu.

“Misalnya di restoran itu dikenakan retribusi Rp125 ribu per bulan karena volume sampahnya banyak. Kalau hunian atau rumah pribadi beda lagi, karena hanya sedikit,” ujarnya.

Ia juga mengatakan jika masyakarat mesti meminta bukti pembayaran yang ada. Selain sebagai tanda bukti, juga menjadi pertanggungjawaban bagi pihak kelurahan.

“Minta ki karcisnya kalau petugas menagih,” sambung Andi Zul Ashari.

Demikian juga disampaikan oleh Lurah Biring Romang, Jumiati. Adapun jika ada yang ingin dikeluhkan perihal iuran, ia meminta untuk segera diadukan.

“Silahkanki bertanya kalau memang ada yang tidak sesuai apalagi untuk nominalnya. Kita akan tindaki,” ujarnya.

“Memang banyak keluhan yang seperti ini. Tapi kita pastikan akan lihat dulu apa yang menjadi keluhan warga. Karena kalau retribusi itu memang sudah ada penetapannya seusai aturan,” tukas Jumiati. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...
PEMERINTAHAN13 Juni 2026 00:43
Genjot Digitalisasi Layanan, Andi Asminullah Ajak Warga Bayar Pajak Via ‘Online’
MAKASSAR DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus gencar mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiba...