Logo Datakita.co

Melalui Retribusi, Kasrudi Harap Pelayanan Sampah Ditingkatkan

Aditya
Aditya

Jumat, 23 September 2022 18:21

Anggota DPRD Makassar, Kasrudi sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Jumat (23/9/2022).
Anggota DPRD Makassar, Kasrudi sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Jumat (23/9/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Jumat (23/9/2022).

Lewat sosialisasi perda ini, legislator dari Fraksi Gerindra ini mengajak masyakarat untuk taat membayar retribusi sampah. Sebab ada banyak manfaat yang bisa diperoleh.

Salah satunya sebagai peningkatan kualitas pelayanan. Di mana retribusi mencakup kebutuhan operasional sampah hingga perbaikan sarana dan prasarana.

“Juga memberikan PAD bagi pemerintah. Dan ini bisa digunakan nanti untuk biaya operasional pelayanan sampah,” kata Kasrudi.

Kendati begitu, Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini tak menampik jika masalah retribusi menjadi keluhan masyarakat. Olehnya, ia meminta kepada Lurah untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi mereka.

“Saya juga banyak dapat keluhan apalagi di wilayah saya itu tempatnya mi sampah. Jadi tolong ini ditindaklanjuti. Ada yang biasa tanyakan iurannya nya tidak sesuai,” ujarnya.

Selain melalui retribusi, Kasrudi juga mengaku telah meminta anggaran untuk penanganan sampah lebih besar. “Jadi kita sudah minta, kita mau excavator di TPA itu di tambah dua, jadi kalau ada yang rusak, tidak perlu ditunggu,” tukasnya.

Terpisah, Lurah Batua, Andi Zul Ashari Kaharuddin menyampaikan bahwa nominal retribusi yang ada dikualifikasikan. Hal itu sesuai dengan volume sampah di tempat tertentu.

“Misalnya di restoran itu dikenakan retribusi Rp125 ribu per bulan karena volume sampahnya banyak. Kalau hunian atau rumah pribadi beda lagi, karena hanya sedikit,” ujarnya.

Ia juga mengatakan jika masyakarat mesti meminta bukti pembayaran yang ada. Selain sebagai tanda bukti, juga menjadi pertanggungjawaban bagi pihak kelurahan.

“Minta ki karcisnya kalau petugas menagih,” sambung Andi Zul Ashari.

Demikian juga disampaikan oleh Lurah Biring Romang, Jumiati. Adapun jika ada yang ingin dikeluhkan perihal iuran, ia meminta untuk segera diadukan.

“Silahkanki bertanya kalau memang ada yang tidak sesuai apalagi untuk nominalnya. Kita akan tindaki,” ujarnya.

“Memang banyak keluhan yang seperti ini. Tapi kita pastikan akan lihat dulu apa yang menjadi keluhan warga. Karena kalau retribusi itu memang sudah ada penetapannya seusai aturan,” tukas Jumiati. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...