Logo Datakita.co

Luwu Utara Terapkan PPKM Level 3, Ini 14 Poin yang Wajib Diketahui

Fadli
Fadli

Senin, 26 Juli 2021 15:35

Surat Edaran Bupati Luwu Utara tentang Penerapan PPKM Level 3 di Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Surat Edaran Bupati Luwu Utara tentang Penerapan PPKM Level 3 di Wilayah Kabupaten Luwu Utara.

LUWU UTARA, DATAKITA.CO – Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/184/BPBD/VII/2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan sebagai Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Luwu Utara.

Surat Edaran ini mengatur 14 aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Level 3 yang wajib dilaksanakan.

14 poin itu di antaranya, masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah wajib memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu seperti Surat Izin Keluar Masuk, Surat Keterangan Negatif COVID-19 via swab antigen.

Seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Lutra wajib isolasi mandiri selama 5 hari sebelum beraktivitas kembali, serta pelaku perjalanan yang isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi COVID-19 wajib tes PCR.

Tak kalah pentingnya, penerapan PPKM Level 3 juga mengatur kegiatan makan-minum di restoran, warung makan, café-warkop dan sejenisnya, toko ritel dan sejenisnya, pedagang kaki lima dan sejenisnya serta pusat perdagangan lainnya yang melayani makan-minum di tempat hanya bisa dengan 25 persen dari kapasitas dan jam operasi dibatasi sampai pukul 18.00 wita.

Untuk layanan makan-minum via pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 21.00 wita.

Pelaku usaha wajib memiliki kartu vaksin dan menempelkannya di tempat usaha masing-masing. Sementara pengunjung yang datang wajib menunjukkan kartu vaksin.

Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/tempat bermain anak harus dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti menerapkan screening test. Untuk daerah zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat dilarang keras. Jika terdapat pelanggaran, maka dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi.
Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan lainnya juga tak luput dari pengetatan dan pembatasan.

Untuk resepsi pernikahan, tidak ada hidangan makanan di tempat. Untuk hajatan lainnya, masyarakat hanya diperkenankan hadir 25 persen dari kapasitas ruangan. Jika ini tak dapat dipenuhi, maka izin tidak diberikan.

Poin terakhir dalam surat edaran Bupati ini adalah masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penanganan COVID-19 di Kabupaten Luwu Utara agar segera menghubungi pusat informasi dan juru bicara Satgas COVID-19 Luwu Utara melalui Call Center Surveilans 0813 4264 8399 Call Center PSC 0852 2604 6119 dan Call Center BPBD 0812 4215 9030.

 

 Komentar

 Terbaru

DAERAH19 April 2024 23:55
Dewan Adat Saoraja Bone Anugerahi Pj Gubernur Bahtiar Gelar Adat Daeng Mappuji
BONE, DATAKITA.CO – Dalam sebuah upacara adat yang penuh makna, Dewan Adat Saoraja Kabupaten Bone resmi menganugerahkan gelar adat kepada Penjab...
MAKASSAR19 April 2024 16:41
Sinergi Basarnas dan Pemerintah Sulsel dalam Penanganan Bencana Semakin Kuat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mengapresiasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) at...
POLITIK19 April 2024 13:30
Apiaty Amin Syam Sebut Perda Perlindungan Guru Buat Mereka Nyaman Mengajar
MAKASSAR, DATAKITA CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar penyebarluasan informasi produk hukum daerah, yaitu sosialisasi P...
MAKASSAR19 April 2024 11:37
Embarkasi Makassar Akan Berangkatkan 16.364 Jemaah Haji, Berikut Jadwal Rencana Perjalanan Haji 2024
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Ikbal Ismail ...