Logo Datakita.co

Lindungi Generasi Bangsa, Hasanuddin Leo: Peredaran Minol Perlu Dibatasi

Aditya
Aditya

Kamis, 09 Desember 2021 20:27

Legislator PAN Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Grand Maleo, Kamis (9/12/2021).
Legislator PAN Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Grand Maleo, Kamis (9/12/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menilai peredaran minuman beralkohol (minol) perlu dibatasi. Terlebih, menjelang akhir tahun yang sering kali dinikmati sebagian masyarakat, utamanya anak muda.

Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Hotel Grand Maleo, Kamis (9/12/2021)

“Dampak dilapangan, minol salah satu penyebab timbulnya kenakalan di masyarakat. Ini akibat tidak terkendalinya generasi bangsa dalam mengkonsumsi minol,” jelas Hasanuddin Leo.

“Sehingga, kami memandang perlu ada batasan dalam peredaran minol di Kota Makassar,” tambahnya.

Sejak awal, kata Politisi PAN ini, dirinya tidak setuju dengan adanya regulasi ini. Bahkan, Leo—sapaan akrabnya, orang pertama sepakat jika perda minol dihapuskan namun hal itu berada pada kewenangan DPR RI dan pemerintah pusat.

“Produk regulasi di daerah harus mengacu pada aturan diatasnya yakni DPR atau Pemerintah Pusat,” bebernya.

Dia menjelaskan, wakil rakyat sengaja menginsiasi adanya perda tentang minol ini dengan tujuan tidak semua masyarakat bisa mengkonsumsi minol secara bebas. Ada beberapa lokasi yang bisa dan terbatas.

“Ada pasal yang mengatur lokasi penjualan minol dan minum ditempat. Itu, hanya ada di Hotel berbintang,” cetusnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Arlin Arista mengatakan, perda tentang minol merupakan turunan dari aturan pusat. Regulasi ini menekankan adanya batasan terhadap peredaran minol.

“Pengendalian ini sudah ada aturannya, mulai undang-undang sampai ke perda yang menjadi hak pemerintah daerah. Setiap jenis minol telah diatur,” tukas Arlin.

Kata dia, penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang. Hanya saja, perlu diatur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah. Tujuannya, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.

“Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal Perda ini,” jelasnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...