MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2025, Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd., MM., melakukan kunjungan ke UPT SPF SMP Negeri 18 Makassar yang berlokasi di Jalan Hartaco Indah, Rabu (14/05/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan persiapan sekolah dalam menghadapi proses penerimaan siswa baru berjalan lancar, serta untuk mendengarkan langsung masukan dan kendala dari pihak sekolah terkait pelaksanaan SPMB.
Di lokasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 18 Makassar, Sofyan Haeruddin, S.Pd., M.Pd., memaparkan kepada Adi Akbar mengenai petunjuk teknis (juknis) SPMB tahun 2025. Ia menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam sistem penerimaan tahun ini, khususnya pada jalur zonasi yang kini diganti menjadi jalur domisili.
“Untuk tahun ini, jalur zonasi telah dihapus dan digantikan dengan jalur domisili. Kuota jalur ini juga dipangkas dari 75 persen menjadi 50 persen,” jelas Sofyan.
Selain jalur domisili, lanjutnya, masih tersedia jalur afirmasi, prestasi, serta mutasi atau perpindahan tugas orang tua, yang masing-masing memiliki ketentuan khusus dalam proses seleksi.
Adi Akbar menyampaikan bahwa kehadirannya di SMPN 18 sebagai bentuk komitmen DPRD Makassar dalam mengawal pelaksanaan pendidikan yang inklusif dan transparan, termasuk pada tahapan penerimaan siswa baru.
“Penting bagi kami untuk memastikan proses ini berjalan adil dan sesuai aturan, serta mendengarkan langsung tantangan yang dihadapi pihak sekolah,” ujar Adi.








Komentar