MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terhadap tempat hiburan malam (THM) yang dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan, ancaman penutupan tempat usaha dilakukan terhadap THM yang telah beberapa kali kedapatan membuat kerumunan yang telah dilarang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satunya sanksi diberikan kepada THM Hollywings. Karena dinilai melanggar prokes, Walikota Makassar Danny Pomanto menutup tempat usaha tersebut.
Baca Juga :
- Sekda Makassar Minta Seluruh OPD Perkuat Kolaborasi Hadapi Lomba Kelurahan Berprestasi Tingkat Sulsel
- Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
- Pedagang Kelapa Muda di Sekitar Benteng Rotterdam dan RRI Dipindah, Perumda Pasar: Kampung Baru Jadi Pusat Kuliner Baru
Selain Hollywings, tiga tempat lainnya terancam menyusul ditutup.
“Sementara satu (THM Hollywings), menyusul yang lain,” kata Danny, Senin (31/5/2021).
Selain Hollywings, kata Danny, ada tiga tempat usaha lainnya yang akan ditutup karena diduga telah melanggar prokes.
Tapi saat ini dia hanya menyebut satu tempat usaha yang ditutup karena kedapatan dengan jelas melanggar aturan PPKM dan prokes.
“Jelas sekali justru, jam 10 (malam) tutup, jam 10 (malam) mulai (buka lagi). Kepadatannya luar biasa, kepadatannya tidak memenuhi syarat social distancing,” katanya.
Walikota pun mengingatkan THM lainnya yang masih beroperasi untuk taat aturan dalam PPKM. Pihaknya tidak segan-segan menutup THM atau kegiatan usaha yang melanggar aturan.
“Jadi saya kira kita akan mulai dari Hollywings dan kemudian akan menyusul yang lain. Sehingga saya berharap kepada seluruh hiburan malam, hotel dan restoran dan warung kopi, saya kira harus memperhatikan PPKM,” tegas Danny.
Terkait Hollywings Makassar, Danny menyebut pihaknya melakukan penutupan sementara dengan pembekuan izin.
Guna memutus mata rantai Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi, Danny telah membuat program Makassar Recover.
Danny juga membentuk Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) yang tugasnya berpatroli mencari THM dan tempat usaha yang melanggar aturan di tengah pandemi.
Selain Satgas Raika, ada pula Satgas COVID Hunter yang bertugas berkeliling ke tempat umum dan melakukan tes COVID secara acak kepada warga.
“Satgas COVID Hunter tidak akan memberikan kesempatan sedikit pun kepada warga menolak ditesting,” jelas Danny.








Komentar