Logo Datakita.co

KPU Beri Waktu Parpol untuk Perbaikan Berkas Verfak hingga 23 November

Fadli
Fadli

Kamis, 10 November 2022 18:17

Kantor KPU Sulsel. (int)
Kantor KPU Sulsel. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan deadline sembilan partai politik (parpol) selama 13 hari untuk memperbaiki verifikasi faktual (verfak) Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat (BMS).

Sembilan partai politik itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

Sembilan parpol ini diberi waktu untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan mulai 10 hingga 23 November 2022.

Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya menjelaskan sebenarnya sudah diatur dalam jadwal tahapan bahwa parpol tersebut wajib melakukan perbaikan jika dianggap berkas hasil verfak tak lengkap.

“Jadi, ini memang diatur dalam tahapan jadwal verfak. Bahwa ada perbaikan diberikan ke parpol tanggal 10-23 November 2022,” tutur Asram Jaya, Kamis (10/11).

Dia menjelaskan, dalam waktu perbaikan tersebut sembilan parpol dipersilahkan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022.

“Nantinya, hasil verifikasi faktual ini baru diumumkan ke publik pada tanggal 14 Desember 2022. Pengumuman ini sekaligus mengumumkan parpol peserta pemilu serentak 2024,” ungkapnya.

Soal temuan apa saja sehingga sembilan parpol belum memenuhi syarat, bagaimana dengan parpol di Sulsel, Asram mengakui rata-rata kader parpol yang tidak diakui oleh masyarakat.

Selain itu, kendala kader parpol tidak bisa dikonfirmasi akibat medan yang sulit disertai dengan kondisi cuaca tidak bersahabat saat verfak berlangsung. Namun diakui hasil temuan pihaknya di KPU Provinsi tak punya wewenang menyampaikan ke publik.

“Tugas KPU Provinsi dan KPUD Kab/kota hanya menjalankan verfak dan lakukan rekap diupload ke Sipol. Nanti yang umumkan dan tentukan lolos atau tidak parpol KPU RI, bukan di KPU Provinsi,” pungkasnya.

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...