Logo Datakita.co

Komisioner KIPD Sulsel Apresiasi Dinas Kominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Fadli
Fadli

Jumat, 13 Desember 2024 13:49

Komisioner KIPD Sulsel Apresiasi Dinas Kominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Penguji Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan, Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan, Dr. Khaerul Mannan dan Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, Dr. Muliadi Mau, mengapersiasi kegiatan tersebut yang digelar Diskominfo Makassar pada lingkup Pemkot.

Khaerul menilai bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemkot Makassar dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

“Kegiatan ini patut diapresiasi karena membuktikan bahwa Pemkot Makassar serius menjalankan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya dalam acara yang berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Kamis, 12 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa uji konsekuensi merupakan salah satu kewajiban badan publik untuk merumuskan kategori informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang dikecualikan.

Langkah ini bertujuan untuk mempermudah badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik yang bersifat individu maupun badan hukum.

“Dengan adanya hasil uji konsekuensi, petugas layanan informasi dapat dengan mudah menentukan apakah permohonan informasi dapat diterima atau harus ditolak berdasarkan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, hasil dari uji konsekuensi ini akan dirumuskan dalam sebuah dokumen resmi yang menjadi acuan bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemkot Makassar.

Dokumen tersebut diharapkan mampu mendukung tata kelola informasi publik yang lebih sistematis dan efisien.

Sementara itu, Dr. Muliadi Mau menyoroti pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kegiatan uji konsekuensi ini telah memasuki hari ketiga, melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Satpol PP, BPKAD, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.

Kegiatan ini juga dirancang untuk memastikan bahwa setiap elemen pemerintahan mampu memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan regulasi.

Dengan langkah strategis ini, Pemerintah Kota Makassar semakin memperlihatkan komitmen untuk menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, inklusif, dan berbasis hukum, demi kepentingan masyarakat luas.

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA15 Mei 2025 17:36
Jadwal Pekan Ke-34 BRI Liga 1 2024/25 Berubah: PSM vs Persita Digelar 23 Mei
MAKASSAR, DATAKITA.CO – PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengubah jadwal pertandingan Pekan ke-34 BRI Liga 1 2024/25. Semua laga dimajukan dari jadw...
MAKASSAR15 Mei 2025 14:54
Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Tetapkan DIP dan DIK 2025
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publ...
MAKASSAR15 Mei 2025 09:50
Hadiri RUPS Bank Sulselbar, Fatmawati Rusdi Dorong Transformasi dan Tata Kelola Bank Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menghadiri sekaligus membuka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ...
MAKASSAR14 Mei 2025 22:16
Munafri Tinjau Pasar Modern Summarecon, Sebut Mampu Tingkatkan Perekonomian
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin bakal menjadikan Pasar Summarecon, Kecamatan Biringkanaya sebagai percontohan pasar mod...