Logo Datakita.co

Kementerian ATR/BPN Setujui Perda RTRW-P Sulsel, Sekprov: Kita Sangat Bersyukur

Fadli
Fadli

Selasa, 06 Oktober 2020 22:47

Sekprov Sulsel saat mengikuti secara daring kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (6/10/2020). Kementerian ATR/BPN menyetujui substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulsel. ()
Sekprov Sulsel saat mengikuti secara daring kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (6/10/2020). Kementerian ATR/BPN menyetujui substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulsel. ()

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani menegaskan struktur ruang wilayah provinsi direncanakan pengembangannya dengan penataan pusat-pusat pemerintahan, pusat-pusat permukiman yang di dalamnnya terdapat wilayah metropolitan.

Hal ini disampaikan Sekprov Sulsel saat mengikuti secara daring kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyetujui substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulsel, Selasa (6/10/2020).

Abdul Hayat Gani mengatakan bahwa RTRW-P merupakan rencana penataan ruang darat, laut dan udara, utamanya struktur pola ruang wilayah yang menentukan rencana sektoral penataan ruang strategis dan lintas kabupaten kota.

“RTRW-P Sulsel menjadi penataan ruang darat, laut dan udara serta memberi arahan, peluang dan tanggung jawab kepada Kabupaten/Kota agar terbangun sistem swatata dalam penataan ruang wilayah yang bukan lintas daerah,” jelasnya.

Sekprov Sulsel juga menyebutkan RTRW-P juga merupakan respon usaha menanggulangi krisis energi dan pangan global yang dapat memberi arah tumbuh berkembangnya wilayah mikro agroindustri di pusat-pusat produksi komoditas unggul yang mandiri dalam energi dan air baku, terutama dengan mengembangkan sistem pembangkit listrik mikro hidro dan bio fuel.

“Kita tentu sangat bersyukur atas persetujuan RTRW-P oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang akan diarahkan untuk tumbuh kembang desa mandiri pangan, baik dengan sistem irigasi wilayah makro perdesaan maupun pengembangan pertanian organik yang hemat energi dan mengembalikan sistem pertanian terpadu,” ujar Abdul Hayat Gani.

Sementara itu Direktur Bina Perencanaan Tata Kelola Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Eko Budi Kurniawan, mengatakan bahwa UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan landasan hukum dalam bidang penataan ruang yang memberikan implikasi terhadap daerah agar Pemda dapat segera menyusun dan mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Di samping itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana tata ruang wilayahnya terhadap undang-undang tersebut, yang mengamanatkan agar seluruh Perda Provinsi tentang RTRW disusun atau disesuaikan paling lambat dua tahun setelah UU tentang penataan ruang diberlakukan dan itu berarti hingga tahun 2009,” tuturnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR11 Juni 2026 09:04
Aliyah Mustika Ilham Perkuat Diplomasi Makassar di Perayaan 250 Tahun Kemerdekaan AS
SURABAYA, DATAKITA.CO – Wakil Walikota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri resepsi peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat (Free...
MAKASSAR10 Juni 2026 23:39
Sulsel Jadi Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar ol...
MAKASSAR10 Juni 2026 21:52
Munafri Akan Soft Launching Petepete Laut 12 Juni, Perkuat Konektivitas Kepulauan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, akan melakukan soft launching program Petepete Laut sebagai langkah awal menghadirkan layanan ...
MAKASSAR10 Juni 2026 15:09
Kloter 11 Awali Pemulangan Jemaah Haji Asal Sulbar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemulangan jemaah haji asal Provinsi Sulawesi Barat melalui Debarkasi Hasanuddin Makassar mulai berlangsung. Kelompok Te...