Logo Datakita.co

Kementerian ATR/BPN Setujui Perda RTRW-P Sulsel, Sekprov: Kita Sangat Bersyukur

Fadli
Fadli

Selasa, 06 Oktober 2020 22:47

Sekprov Sulsel saat mengikuti secara daring kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (6/10/2020). Kementerian ATR/BPN menyetujui substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulsel. ()
Sekprov Sulsel saat mengikuti secara daring kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (6/10/2020). Kementerian ATR/BPN menyetujui substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulsel. ()

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani menegaskan struktur ruang wilayah provinsi direncanakan pengembangannya dengan penataan pusat-pusat pemerintahan, pusat-pusat permukiman yang di dalamnnya terdapat wilayah metropolitan.

Hal ini disampaikan Sekprov Sulsel saat mengikuti secara daring kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyetujui substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulsel, Selasa (6/10/2020).

Abdul Hayat Gani mengatakan bahwa RTRW-P merupakan rencana penataan ruang darat, laut dan udara, utamanya struktur pola ruang wilayah yang menentukan rencana sektoral penataan ruang strategis dan lintas kabupaten kota.

“RTRW-P Sulsel menjadi penataan ruang darat, laut dan udara serta memberi arahan, peluang dan tanggung jawab kepada Kabupaten/Kota agar terbangun sistem swatata dalam penataan ruang wilayah yang bukan lintas daerah,” jelasnya.

Sekprov Sulsel juga menyebutkan RTRW-P juga merupakan respon usaha menanggulangi krisis energi dan pangan global yang dapat memberi arah tumbuh berkembangnya wilayah mikro agroindustri di pusat-pusat produksi komoditas unggul yang mandiri dalam energi dan air baku, terutama dengan mengembangkan sistem pembangkit listrik mikro hidro dan bio fuel.

“Kita tentu sangat bersyukur atas persetujuan RTRW-P oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang akan diarahkan untuk tumbuh kembang desa mandiri pangan, baik dengan sistem irigasi wilayah makro perdesaan maupun pengembangan pertanian organik yang hemat energi dan mengembalikan sistem pertanian terpadu,” ujar Abdul Hayat Gani.

Sementara itu Direktur Bina Perencanaan Tata Kelola Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Eko Budi Kurniawan, mengatakan bahwa UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan landasan hukum dalam bidang penataan ruang yang memberikan implikasi terhadap daerah agar Pemda dapat segera menyusun dan mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Di samping itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana tata ruang wilayahnya terhadap undang-undang tersebut, yang mengamanatkan agar seluruh Perda Provinsi tentang RTRW disusun atau disesuaikan paling lambat dua tahun setelah UU tentang penataan ruang diberlakukan dan itu berarti hingga tahun 2009,” tuturnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Januari 2026 18:59
Walikota Makassar Paparkan Strategi Hadapi Banjir, Air Bersih, dan Sanitasi di Hadapan WRI–RISE Indonesia
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan berbagai program unggulan Pemerintah Kota Makassar dalam menghadapi persoal...
DAERAH13 Januari 2026 18:41
Pemkab Gowa Dukung Komitmen Presiden Prabowo Hapus Kemiskinan Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam m...
MAKASSAR13 Januari 2026 12:13
Wamenkes Kunjungi Makassar, Tinjau Inovasi “Hantu Mesra” untuk Perkuat Pemberantasan TBC
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Republik Indonesia, dr. Benyamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR, melakukan kunjungan kerja...
MAKASSAR13 Januari 2026 09:59
Dirut BPJS Apresiasi Pemkot Makassar Berjasa, JHT Pekerja Rentan Jadi Inspirasi Nasional
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya Pemerintah Kota Makassar, dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menunjukkan hasil signifikan. H...