SIDRAP, DATAKITA.CO – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta barang bukti dari tindak pidana umum lainnya.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Selasa (9/3/2021).
Untuk narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 2 kilogram (Kg) dan 296 butir ekstasi dengan total harga Rp3 miliar lebih.
Kepala Kejari Sidrap Samsul Kasim SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan 35 perkara.
Samsul Kasim mengatakan, banyaknya narkotika yang dimusnahkan kali ini dan berharap agar pencegahan peredaran terus dimaksimalkan.
“Kita inginkan bersama bagaimana Sidrap bisa keluar dari pusat peredaran narkotika. Maka dari itu, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan untuk ikut memberantas barang haram ini,” ucapnya.
Dengan pemusnahan ini, kata Samsul Kasim, berharap masyarakat lebih sadar agar tidak berbuat pelanggaran atau berbuat tindak pidana.
Selain narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap sejumlah barang bukti dari kasus tindak pidana umum lainnya.
Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender lalu dibuang ke got.
Sementara untuk barang bukti dari tindak pidana umum lainnya dimusnahakan dengan cara dibakar dan sebagian memakai mesin gerinda.
Kasi BB dan Barang Rampasan Kejari Sidrap, Andi Herlina P, menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini untuk periode Desember 2020 hingga Maret 2021.
“Pemusnahan ini untuk periode Desember 2020 hingga Maret 2021,” kata Andi Herlina P.
Komentar