Logo Datakita.co

Kejar Target PAD, Sahruddin Said Minta Bapenda Kreatif

Aditya
Aditya

Sabtu, 23 Juli 2022 20:02

Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said sosialisasikan Perda Pajak Daerah, di Hotel Karebosi Premier, Sabtu (23/7/2022).
Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said sosialisasikan Perda Pajak Daerah, di Hotel Karebosi Premier, Sabtu (23/7/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menemui konstituen. Kali ini, agendanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Karebosi Premier, Sabtu (23/7/2022).

Politisi PAN ini menilai, pajak daerah menjadi objek penopang berjalannya pembangunan di Kota Makassar. Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2 triliun.

“Nah, untuk mengejar target PAD, kita minta Bapenda sebagai leading sektor harus bisa kreatif merealisasikan hal tersebut,” kata Sahruddin Said.

Kata Ajid–sapaan akrabnya, Pemkot Makassar sebelumnya memiliki laskar pajak. Mereka ini bertugas mengawasi sekaligus menarik pajak ke wajib pungut pajak.

“Sekarang sudah tidak ada laskar pajak, tapi ada laskar pelangi. Laskar pajak itu secara regulasi tidak tau seperti apa tapi secara menfaat, sangat besar,” katanya.

Apalagi, kata dia, berdasarkan data, realisasi PAD hingga Juni 2022 masih sekira Rp400 miliar. Jika tidak segera berbenah, minimal memiliki pasukan seperti Laskar Pajak, maka target Rp2 triliun sulit terwujud.

“Bapenda harus ikuti arahan saya. Cari formulanya agar ada Laskar Pajak,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Hamzah mengatakan, pajak daerah berdasarkan regulasi ada sebelas jenis. Diantaranya, pajak restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan. Sifatnya memaksa terhadap wajib pajak.

“Jadi, pajak ini sifatnya wajib dan memaksa. Ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat ke pemerintah,” jelas Hamzah.

Analisis Kebijakan Pajak Bapenda Makassar mengatakan, penetapan pajak berdasarkan beberapa asas. Seperti, keadilan, kepastian, kelayakan dan kesejahteraan.

“Ada dua jenis wajib pajak dan wajib pungut pajak. Pajak yang kita pungut di restoran sebesar 10 persen itu wajib pungut pajak. Jadi pengusaha tidak boleh tidak menyetor, karena ini wajib,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA14 Juni 2026 15:43
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Bupati Sinjai Minta Nelayan dan Warga Pesisir Waspada
SINJAI, DATAKITA.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Paotere mengeluarkan peringatan ...
MAKASSAR14 Juni 2026 13:40
Menteri Haji Sambut Kedatangan Kloter 17 di Asrama Sudiang, Ajak Jemaah Wujudkan Kemabruran dalam Kehidupan Sehari-hari
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Haji dan Umrah RI, Irfan Yusuf, menyampaikan ucapan selamat datang kepada jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 17 E...
MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...