GOWA, DATAKITA.CO – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, MH juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Sebelumnya, MH ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Gowa, karena diduga melakukan pemukulan terhadap pasangan suami-istri saat operasi penegakan PPKM beberapa hari lalu.
“Iya dinonaktifkan, tidak ada jabatan lagi,” kata Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga :
Menurut Alimuddin, pencopotan resmi berlaku mulai pekan depan.
“Efektifnya mulai Senin (19/7) lusa dan seterusnya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MH diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami-istri saat operasi penegakan PPKM di wilayah Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu (14/7) malam.
Video insiden tersebut bahkan sempat viral di media sosial.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Gowa.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 7 orang saksi, polisi akhirnya menetapkan MH sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka,” kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, Jumat (16/7/2021).








Komentar