MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pemilik kafe di Gowa, memasuki babak baru. MH, oknum Satpol PP Gowa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa. Dia dijerat dengan pasal penganiayaan.

“Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, Jumat (16/7/2021).
Tri Goffaruddin mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga :
Kemudian polisi pada hari ini melakukan gelar perkara penetapan pelaku sebagian tersangka.
“Hari ini tadi kita juga melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini sebagai tersangka,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Meski jadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan, lantaran masih menunggu proses internal sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Karena tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab,” tutur Kapolres.
Menurutnya, jika pemeriksaan internal rampung, maka yang bersangkutan akan segera ditahan pihak kepolisian.
“Setelah rampung nanti akan diserahkan dari pihak Pemkab ke kita. Tapi intinya sudah sebagai tersangka,” tegasnya.
“Kita tunggu nanti dari pemeriksaan internal pemda baru penyerahan ke kita,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, MH dilaporkan ke polisi akibat memukul pasangan suami-istri saat operasi penegakan PPKM di wilayah Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7) malam. Bahkan, insiden itu sempat viral di media sosial (medsos).








Komentar