Logo Datakita.co

Irwan Djafar Minta Satpol PP dan Kepolisian Awasi Jual-Beli Minol

Aditya
Aditya

Jumat, 12 November 2021 21:07

Anggota DPRD Makassar, Irwan Djafar sosialisasikan Perda Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Grand Maleo, Jumat (12/11/2021).
Anggota DPRD Makassar, Irwan Djafar sosialisasikan Perda Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Grand Maleo, Jumat (12/11/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Minol) perlu menjadi perhatian bersama. Tak hanya eksekutif dan legislatif namun pelibatan unsur kepolisian dibutuhkan.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Hotel Grand Maleo, Jumat (12/11/2021).

“Inikan harus ada penegakan maka menjadi penting adanya pelibatan kepolisian untuk melancarkan pengawasan,” jelas Irwan Djafar.

Kata politisi NasDem ini, tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda tentang minol untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya dari efek minol.

Apalagi, menjelang perayaan pergantian tahun acap kali dijadikan momen di mana peredaran minol semakin gencar oleh pelaku usaha. Sehingga, perlu pengawasan ekstra.

“Pernah kita ingin lakukan revisi terkait perda ini tapi ada draft yang pengkajiannya tidak lebih bagus dari yang ada sehingga kita tolak,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Kompol Irwan Tahir menyampaikan, perda terkait minol ini dilaksanakan untuk mengendalikan. Sebab, minol menjadi salah satu penyebab timbulnya kekerasan atau tindak pidana.

“Kita ajak warga yang mengetahui adanya distribusi minol yang tidak sesuai bisa dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Irwan Tahir.

Ia mengajak peserta untuk membantu menyebarluaskan regulasi ini. Pasalnya, masih banyak yang belum mengetahui adanya Perda tentang minol.

Kasubag Dal Ops Polrestabes Makassar ini mengingatkan, penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang. Hanya saja, perlu diatur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah.

Tujuannya, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.

“Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal Perda ini,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...