Logo Datakita.co

Inovasi Terkait Persampahan, Nunung Dasniar: Jangan Heboh Didepan, Stagnan Kemudian

Aditya
Aditya

Sabtu, 13 November 2021 23:06

Legislator Gerindra Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, di Hotel D'Maleo, Sabtu (13/11/2021).
Legislator Gerindra Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, di Hotel D'Maleo, Sabtu (13/11/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolan sampah di Hotel Grand Maleo, Sabtu (13/11/2021).

Politisi Gerindra ini, memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang menghadirkan banyak inovasi. Hanya saja, kadang dalam perjalanan terkesan program yang digagas tak berjalan baik. Termasuk penyelesaian masalah sampah.

“Inovasi terkait bank sampah itu sangat baik. Tapi hanya diawal tidak ada tindaklanjutnya,” ucap Nunung Dasniar.

Sehingga, kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar ini, dirinya mendorong pemerintah untuk mengembalikan program Bank Sampah. Di mana, target pencanangan setiap RW ada memiliki bank sampah.

“Bicara sampah ini, kita minta pemkot bisa kembalikan atau menjalankan program ini,” katanya.

Nunung menyampaikan, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah.

“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

“Kalau hanya pemerintah diharap untuk mengambil peran soal sampah. Saya yakin dan percaya kota ini tidak akan bersih makanya dituntut semua kalangan mengambil peran terkait penanganan sampah,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muh Reza menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar.

“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelasnya.

Kata dia, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Sebab, semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 Juni 2026 22:39
Janji Kampanye Appi Terbukti, Petepete Laut Kini Layani Warga Kepulauan Secara Gratis
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara grati...
DAERAH13 Juni 2026 14:55
Bupati Gowa Tegaskan Retail Modern Wajib Libatkan UMKM Lokal dan Patuhi Perizinan
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan rua...
MAKASSAR13 Juni 2026 14:47
Walikota Makassar Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Pendi...
BERITA13 Juni 2026 10:29
Bupati Sinjai Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026, Dorong Pendataan Berkualitas
SINJAI, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandai dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan pencanangan sekaligus pele...