Logo Datakita.co

Gowa Kembali Perpanjang PPKM Level 3 hingga 23 Agustus

Fadli
Fadli

Rabu, 11 Agustus 2021 14:57

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

GOWA, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu dilakukan sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan keputusan ini diambil setelah pusat mengumumkan adanya perpanjangan Senin (9/8), sehingga pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran.

“Perpanjangan PPKM telah diumumkan sampai dengan tanggal 23 Agustus bagi PPKM di luar pulau Jawa dan Bali serta kita juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM level 3,” ungkap Adnan, Selasa (10/8/2021).

Terkait aturan PPKM Level 3, dapat dipastikan sama dengan sebelumnya mulai dari sekolah yang dilakukan secara online, Work From Home 75 persen, hingga jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya.

“Tidak ada yang berubah karena dulu kita sinkronkan dengan Makassar mengenai jam operasional tempat umum dan rumah makan,” katanya.

Seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.

Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Sedangkan rumah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Agar PPKM Level 3 ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, Adnan menambahkan tim yang sudah dibentuk akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa. Olehnya dirinya berharap masyarakat untuk semakin taat menerapkan protokol kesehatan.

“Kita berharap dengan kerjasama kita semuanya, dengan meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan Insya Allah ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM baik level 3 maupun level level 4,” ujar bupati.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...