Logo Datakita.co

Gagas Perda Baru, Cicu Minta Masukan Kaum Perempuan

Aditya
Aditya

Minggu, 29 November 2020 18:44

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi (Cicu) sosialisasikan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Minggu (29/11/2020).
Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi (Cicu) sosialisasikan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Minggu (29/11/2020).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – DPRD Provinsi Sulsel melalui Badan Legislatif (Baleg) tengah merumuskan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Konsultasi Publik dilakukan agar mendapat masukan untuk dibahas 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi saat menggelar konsultasi publik Ranperda Sulsel Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kafe Papa Ong, Minggu (29/11/2020).

Kata Cicu—sapaan akrabnya, regulasi ini merupakan inisiasi Baleg DPRD Sulsel dimana produk hukum ini diharapkan bisa merangkul semua stakeholder yang ada guna mendapat masukan. Utamanya komunitas dari kaum perempuan.

“Yang paling rentan bersoal dengan hukum yakni kaum perempuan sehingga alangkah baiknya memberikan masukan untuk memperkaya diri dan perlu dalam Perda ini,” tandas Cicu.

Olehnya itu, sambung Ketua NasDem Kota Makassar ini, meminta peserta yang berasal dari komunitas kau perempuan yakni Kaukus Politik Sulsel dan Garnita Malahayati memanfaatkan moment ini untuk memberikan pandangan sehingga menjadi catatan ke DPRD.

“Saat pembahasan kedepan kalau memang dianggap perlu, Perda ini insya allah bisa bermanfaat untuk semua warga Sulsel, khususnya masyarakat kurang mampu,” bebernya.

Dijelaskan Cicu, masyarakat miskin tidak perlu kuatir dengan banyaknya masalah terkait akses laporan. Sebab, jika perda ini mendapat atensi DPRD maka akan dilanjutkan untuk mensosialisasikan agar warga paham terhadap regulasi baru ini.

“Jadi bagian DPRD itu mensosialisasikan. Kita akan selesaikan dari hulu hingga ke hilir sehingga bukan hal yang sulit untuk mendapat bantuan hukum. Karena kita akan masifkan infomasi ini,” tandasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Abdullah Mahir menyampaikan, pihaknya bersyukur adanya ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Sebab, akan membantu kerja-kerja Lembaga Bantuan Hukum untuk masyarakat.

“Adanya ranperda ini bisa membantu masyarakat Sulsel yang kemarin tidak terlayani dengan baik karena keterbatasan tenaga advokat di daerah,” jelas Mahir.

Lebih jauh, sambung Mahir, tenaga advokat yang bertugas hanya sampai di Ibu Kota Kecamatan, tidak sampai ke desa-desa Kabupaten. Tidak hanya itu, harga yang relatif mahal membuat masyarakat kesulitan mendapat bantuan hukum.

“Legalstanding bantuan hukum ini sudah diatur dalam UUD. Ini hadiah untuk rakyat Sulsel jika Perda ini sudah di sah kan,” bebernya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...